Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Lama Buron, Tim Tabur Kejaksaan, Tangkap Mantan Kepala BPN Sanggau di Cibinong
Hukum

Lama Buron, Tim Tabur Kejaksaan, Tangkap Mantan Kepala BPN Sanggau di Cibinong

Last updated: 27/04/2021 00:46
26/04/2021
Hukum
Share

POTO : Momen Tim Tabur gabungan Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong saat menangkap Victor Simanjuntak di rumahnya pada kawasan Cibinong, Bogor (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Pelarian mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak akhirnya terhenti. Setelah tim tabur Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong sukses menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2020 lalu ini.

Saat djtangkap tim tabur gabungan itu, mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak sedang berada pada kediamannya, pada bilangan Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus dikonfirmasi wartawan, Senin (26/4) membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.

“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujarnya.

Ditambahkan, terpidana tersebut rencananya akan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.

Diketahui, Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.

” Kan, dalam Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya pada Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” ungkapnya.

Pewarta : ABiN.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Mantan Kepala BPN Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Ketua Yayasan Trah Kesultanan Seret Dugaan Fitnah Medsos ke Polisi

10/04/2026

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

07/04/2026

Terlibat Serangkaian Pencurian, Residivis Kambuhan Diringkus Polres Landak

06/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang