Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Lama Buron, Tim Tabur Kejaksaan, Tangkap Mantan Kepala BPN Sanggau di Cibinong
Hukum

Lama Buron, Tim Tabur Kejaksaan, Tangkap Mantan Kepala BPN Sanggau di Cibinong

Last updated: 27/04/2021 00:46
26/04/2021
Hukum
Share

POTO : Momen Tim Tabur gabungan Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong saat menangkap Victor Simanjuntak di rumahnya pada kawasan Cibinong, Bogor (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Pelarian mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak akhirnya terhenti. Setelah tim tabur Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong sukses menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2020 lalu ini.

Saat djtangkap tim tabur gabungan itu, mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak sedang berada pada kediamannya, pada bilangan Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus dikonfirmasi wartawan, Senin (26/4) membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.

“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujarnya.

Ditambahkan, terpidana tersebut rencananya akan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.

Diketahui, Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.

” Kan, dalam Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya pada Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” ungkapnya.

Pewarta : ABiN.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Mantan Kepala BPN Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang