Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Mempawah, Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Mempawah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Mempawah, Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Last updated: 26/02/2021 14:24
26/02/2021
Mempawah
Share

POTO : Ilustrasi korupsi dana bansos

radarkalbar.com, MEMPAWAH, – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) terhadap 45 orang lanjut usia (lansia) di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah masuk dalam tahap penyidikan.

Seorang oknum berinisial BS,  pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Yayasan Bustanul Ulum, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2020 lalu.

“Kami masih menunggu keterangan ahli dari Kementerian Sosial RI. Rencananya akan kami panggil bulan Maret 2021 mendatang,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Resky Rizal, Jumat (26/2/2021).

Resky Rizal menyampaikan, dugaan kasus korupsi yang dilakukan BS terungkap bermula dari laporan warga.
Meski menjadi tersangka, namun BS tidak ditahan.

“Karena penyidikan kasus ini memakan waktu lama. Tersangka tidak kami tahan,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hilir Polres Sanggau ini.

Resky menambahkan pihaknya mewajibkan oknum BS, wajib lapor dua kali dalam sepekan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri.

“Tersangka BS wajib lapor seminggu dua kali. Nah, juga kami cekal di Imigrasi,” timpal pria yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini.

Menurut Rizal pihaknya akan melakukan jemput bola terhadap saksi ahli dari Kemensos. Mereka telah menjadwalkan penjemputan bulan depan.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Tim Saber Pungli Polres Mempawah mengungkap kasus Tipidkor Bansos Covid-19 Lansia di Desa Parit Banjar, Mempawah Timur, Kalbar. Kasus tersebut bermula ketika empat orang lansia tidak mendapatkan haknya,Bantuan sosial senilai Rp. 121.5 juta masuk ke rekening pribadi milik BS, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).

Dalam penyalurannya dana tersebut tidak sampai ke sejumlah lansia yang berhak sehingga muncul dugaan korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Hendi Pratama.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi bansosMempawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan

22/04/2026

Menyoal Proyek Jalan Ruas Sungai Pinyuh – Sebadu, Anggaran Rp 17,3 Miliar untuk 500 Meter ?

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang