Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PH Apresiasi Putusan Hakim Nyatakan Sertifikat Pengganti Cacat Hukum
Pontianak

PH Apresiasi Putusan Hakim Nyatakan Sertifikat Pengganti Cacat Hukum

Last updated: 26/02/2021 08:58
26/02/2021
Pontianak
Share

POTO : Suparman SH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kuasa hukum penggugat Suparman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak mengapresiasi putusan hakim atas kasus sengketa penerbitan sertifikat pengganti dengan register nomor perkara 111/Pdt.G/2020/PN Pontianak.

Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan gugatan penggugat, salah satunya bunyi putusannya adalah menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 10505 atas nama Onay Binti Naya (tergugat II), gambar situasi Nomor: 5963/1997 tanggal 29 Agustus 1997 seluas 817 M2 terletak di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang diserahkan pada tanggal 8 November 2001 adalah sebagai ganti rugi kekurangan pembayaran oleh tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.

Kemudian, menyatakan sertifikat pengganti No. Seri Sertipikat : AZ 119970 tertanggal 17 Oktober 2008 atas nama Onay Binti Naya (tergugat II) seluas 817 M2 yang dibuat dengan menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II yang sekarang beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 10505 atas nama Mahdi, S.H. (turut tergugat III), No. Surat Ukur: 02909/2008 tertanggal 01 September 2008 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 151/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dan Surat Kuasa Jual Nomor: 13 Tanggal 18 April 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Kami menilai pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah tepat dan benar karena memberikan rasa kepastian dan perlindungan hukum bagi penggugat selaku pemegang sertifikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Suparman, kasus ini bermula saat kliennya pada tahun 2001 menerima sertifikat atas nama tergugat sebagai kekurangan pembayaran hutang. Akan tetapi sertifikat itu belum sempat balik nama karena tergugat I dan II kabur tanpa diketahui keberadaannya.

” Akan tetapi pada tahun 2018 klien kami melakukan pengecekan kepada BPN Kota Pontianak. Namun sertifikat yang dipegang klien kami telah terbit sertifikat pengganti dan beralih kepada pihak lain,” timpalnya.

Karena merasa ada yang janggal kata Suparman, terhadap penerbitan sertifikat pengganti tersebut klien kami melaporkan tergugat I dan II di Polres Jakarta Barat dengan dugaan penipuan atau pemalsuan, dimana akhirnya tergugat I dan II dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

” Nah, ini karena telah terbukti menggunakan akta palsu atau pemalsuan, atas dasar putusan pengadilan tersebut. Klien kami mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pontianak,” cetusnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cacat hukumKuasa hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang