Curi Perhiasan di Toko Emas Tentram Singkawang, Pria Ini Ditangkap Polisi


FOTO : Tersangka R, pelaku pencurian perhiasan kalung di Toko Emas Tentram Singkawang Barat yang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang [ ist]

Putri – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Belum juga menikmati hasil kejahatan, seorang pria berinsial R, terduga pelaku pencurian di Toko Emas Tentram Singkawang Barat, telah ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim, AKP Deddy Sitepu mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku, bermula adanya laporan dari pemilik Toko Emas Tentram Singkawang Barat.

Diman, pelaku R nekat mencuri emas di toko tersebut pada Sabtu, (25/1/ 2025) sekitar pukul 11.50 WIB. Pelaku berinisial R, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, melakukan aksinya dengan modus pura-pura membeli perhiasan. Dan begitu emas sudah ditangannya, ia pun melarikan diri dengan sepeda motor.

“Pelaku sebelumnya meminta korban, pemilik toko, untuk menunjukkan sebuah kalung emas seberat 7 gram dengan kadar 61 karat. Namun, saat diberikan, tiba-tiba melarikan diri membawa kalung tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

“Korban sempat berusaha mengejar. Namun terhambat oleh etalase toko sehingga kehilangan jejak pelaku,” timpalnya.

Ditambahkan, berbekal laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Singkawang Selatan.

“Saat diamankan bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kalung emas hasil curian,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam melindungi masyarakat. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. [red/r]


Like it? Share with your friends!