Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kejati Kalbar Tahan “Makelar” Penjualan Tanah di Sungai Kunyit, Mempawah
Pontianak

Kejati Kalbar Tahan “Makelar” Penjualan Tanah di Sungai Kunyit, Mempawah

Last updated: 27/01/2022 20:26
26/01/2022
Pontianak
Share

POTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR Masyhudi SH, MH saat menyampaikan keterangan pers (Ist)

Amad/MK – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan seorang pria berinisial B, pada Rabu (26/1/2022).

Tersangka B ditahan setelah Tim Penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR Masyhudi SH, MH mengatakan penahan terhadap B, setelah Penyidik Kejati Kalbar menemukan bukti-bukti keterlibatan tersangka B atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada salah satu BUMN.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka ‘ B ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 26 Januari s/d 14 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkapnya, Rabu.

Dijelaskan, tersangka B diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa kepada salah satu BUMN.

Adapun harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.319.304.000.

Ditegaskan, penyidikan atas kasus ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial ‘ B ‘ saja. Akan tetapi penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat, ”jelasnya.

Menurut Masyhudi, tersangka B akan disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejati Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Ayo Ramaikan Semesta Buku 2025 di Pontianak, Belanja Ribuan Buku Mulai Rp 5.000, Ingat di Ayani Megamall ya

16 jam lalu

Keracunan MBG Jadi Sorotan, BPM Kalbar Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan

16 jam lalu

Sutarmidji Unggah Surat Kuasa ke Kejati di Facebook, Netizen Ramai Bereaksi

22/09/2025

Polda Kalbar Proses 4 Orang Penyusup dan Provokator Saat Aksi Massa 25 Agustus – 5 September 2025

17/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang