Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Polisi Jadwalkan Pemanggilan Edy Mulyadi pada Jumat
Nasional

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Edy Mulyadi pada Jumat

Last updated: 26/01/2022 23:22
26/01/2022
Nasional
Share

POTO : salah satu aksi atas ucapan Edy Mulyadi terhadap Kalimantan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal ini menunjukan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Kalimantan agar Edy Mulyadi diproses hukum, membuahkan hasil, seperti dilansir siberindo. co group radarkalbar. com.

“Pihak kepolisian telah buat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir Jumat 28 Januari 2022,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).

Diketahui, Edy Mulyadi menyulut kemarahan banyak orang, setelah menyebut kawasan Kalimantan Timur yang jadi calon lokasi Ibu Kota Negara, sebagai tempat jin buang anak, yang hanya dihuni gendruwo dan monyet.

Di Kaltim, elemen masyarakat Dayak dan warga setempat bersekutu menggelar aksi protes dan mengadukan Edy Mulyadi.

Gerakan serupa juga berlangsung di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, bahkan di Sulawesi Utara.

Menurut Brigjen Pol Rusdi Hartono, Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, Bareskrim Polri mengutus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk memeriksa saksi-saksi di wilayah tersebut.

Polisi pun akan memeriksa saksi-saksi yang ada di Jakarta. Selanjutnya penyidik akan memeriksa barang bukti di laboratorium forensik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

Penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi.

Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.

Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.

“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

Sampai Senin 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi.

Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

“Semua itu terkait ujaran kebencian yang dilontarkan oleh saudara EM,” tutur Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait Edy Mulyadi, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.

“Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata dia.

Ahmad mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi.

Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan ditindaklanjuti,” ujar Ahmad.

Sumber : Siberindo.co – dari berbagai sumber

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Edy Mulyadi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Mengenal Mang Ono, Dewa Kritik untuk KDM
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

OAG Tempatkan Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

12/06/2025

2.670 Anggota SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional, Bulan Juli Gelar Konvensi Nasional

12/06/2025

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

01/06/2025

Jelang Laga Indonesia Vs Tiongkok, Kluivert Bawa 28 Pemain Handal

01/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang