Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Soal Penetapan Tersangka Kepada Dirinya, Firli Praperadilan Polda Metro Jaya, Karyoto : Kami Punya Tim Lengkap untuk Hadapi Gugatan
Sanggau

Soal Penetapan Tersangka Kepada Dirinya, Firli Praperadilan Polda Metro Jaya, Karyoto : Kami Punya Tim Lengkap untuk Hadapi Gugatan

Last updated: 25/11/2023 21:29
25/11/2023
Sanggau
Share

FOTO : Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespon cepat gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya (termasuk tim pengacara),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023)

Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Firli. Menurutnya, tidak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

Ditegaskan, Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Firli BahuriKpkPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi : Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Ikhlas

14 jam lalu

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang