FOTO : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas POLRI (IST)
Pewarta/sumber : Herman MD/siberindo. co
radarkalbar. com, JAKARTA – YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tempat persembunyiannya di Bali.
“Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu,) (25/8/2021) seperti dilansir siberindo. co group radarkalbar. com.
Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi.
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.
Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
“Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Rusdi.
Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi. (*)
Editor : Herman MD