Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak
BengkayangHukum

Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak

Last updated: 27/05/2023 08:39
25/05/2023
Bengkayang Hukum
Share

POTO : Polres Bengkayang saat menggelar konferensi pers (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

TIM Reskrim Polsek Bengkayang berhasil mengungkapkan tindak pidana persetubuhan anak.

Petugas mengamankan 4 tersangka berinisial AN (19), RH (18), IB (25) terindikasi terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad mewakili Kapolres Bengkayang, pada Rabu (24/5/23).

“Benar, kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak bawah umur. Korban berusia 16 tahun, berstatus pelajar. Dan saat ini pelaku telah kami amankan pada Polsek Bengkayang dan sudah SPDP,” ungkap Kabagops.

Selanjutnya, Kapolsek Bengkayang Iptu Harto Simanjuntak menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5/23) malam, saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band.

Kemudian, pada Rabu (3/5/2023) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk mengantarnya pulang ke kost.

Namun RJ malah mengajak korban untuk ke rumah temannya pada Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

“Modusnya, para pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah temannya,” ujarnya.

“Nah, sesampai pada rumah, pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu untuk melakukan persetubuhan,” sambung Iptu Harto.

Nahas bagi korban, setelah AN melakukan persetubuhan. Lantas pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian selanjutnya IB dan RJ.

Tak terima kejadian yang menimpa dirinya. Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya.

Dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP. (amad/MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pelaku 4 orangpersetubuhan anak dibawah umurPolsek Bengkayang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang