Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polres Bengkayang Tetapkan 13 Tersangka PETI dari 3 TKP
BengkayangHukum

Polres Bengkayang Tetapkan 13 Tersangka PETI dari 3 TKP

Last updated: 27/05/2023 09:12
25/05/2023
Bengkayang Hukum
Share

POTO : saat konferensi pers oleh Polres Bengkayang (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

POLRES Bengkayang menetapkan 13 tersangka dari tiga pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada wilayah hukumnya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers oleh Kabag Ops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad, berlangsung pada Rabu (24/5/23).

Menurut Kabag Ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad pengungkapan itu merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

“Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Dan khususnya yang menjadi atensi pada wilayah hukum Polres Bengkayang,” ungkapnya.

Kabag Ops menjelaskan, 13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. Dan untuk TKP pertama pada Dusun Blangko, Kecamatan Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB.

Kemudian, TKP kedua, pada rumah tersangka Dusun Lumar, Kecamatan Lumar. Dan dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah.

Dan untuk TKP ketiga pada Dusun Lawang, Kecamatan Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM.

Dari kasus tersebut kata AKP Jumi’ad, Polres Bengkayang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 set alat PETI mesin diesel, pom, alat pendulang, selang.

Lantas, 4 buah tabung/botol berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284,97 gram, 1 botol Merkuri dengan berat 846,21 gram. Dan 1 botol obat tetes mata berisikan merkuri dengan berat 128.56 gram.

Selanjutnya, seperangkat alat pengolahan emas (timbangan, mangkuk cor, penjepit).

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Dan khususnya tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terpisah, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, mengimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama membantu menjaga alam.

“Mari bersama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif. Dan khususnya yang muncul akibat PETI,” ajaknya.

“Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” sambungnya.(amad/MK).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:13 tersangkaPETIPolres BengkayangTKP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

21/08/2025

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

21/08/2025

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

Jaksa Tuntut Pedagang Sisik Trenggiling 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Wujud Komitmen Penegakan Hukum Konservasi

17/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang