Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polres Bengkayang Tetapkan 13 Tersangka PETI dari 3 TKP
BengkayangHukum

Polres Bengkayang Tetapkan 13 Tersangka PETI dari 3 TKP

Last updated: 27/05/2023 09:12
25/05/2023
Bengkayang Hukum
Share

POTO : saat konferensi pers oleh Polres Bengkayang (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

POLRES Bengkayang menetapkan 13 tersangka dari tiga pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada wilayah hukumnya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers oleh Kabag Ops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad, berlangsung pada Rabu (24/5/23).

Menurut Kabag Ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad pengungkapan itu merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

“Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Dan khususnya yang menjadi atensi pada wilayah hukum Polres Bengkayang,” ungkapnya.

Kabag Ops menjelaskan, 13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. Dan untuk TKP pertama pada Dusun Blangko, Kecamatan Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB.

Kemudian, TKP kedua, pada rumah tersangka Dusun Lumar, Kecamatan Lumar. Dan dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah.

Dan untuk TKP ketiga pada Dusun Lawang, Kecamatan Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM.

Dari kasus tersebut kata AKP Jumi’ad, Polres Bengkayang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 set alat PETI mesin diesel, pom, alat pendulang, selang.

Lantas, 4 buah tabung/botol berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284,97 gram, 1 botol Merkuri dengan berat 846,21 gram. Dan 1 botol obat tetes mata berisikan merkuri dengan berat 128.56 gram.

Selanjutnya, seperangkat alat pengolahan emas (timbangan, mangkuk cor, penjepit).

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Dan khususnya tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terpisah, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, mengimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama membantu menjaga alam.

“Mari bersama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif. Dan khususnya yang muncul akibat PETI,” ajaknya.

“Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” sambungnya.(amad/MK).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:13 tersangkaPETIPolres BengkayangTKP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Modus Numpang ke WC, Pria Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Coba Merampok Nenek di Ketapang

31/05/2025

Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak

31/05/2025

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

Cucu Durhaka di Manismata Ketapang, Nenek Sakit Stroke Jadi Korban Kejahatan di Tengah Malam

31/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang