Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Penyelesaian 75 Pegawai Tak Ikuti Arahan Presiden, Ini Kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
Nasional

Penyelesaian 75 Pegawai Tak Ikuti Arahan Presiden, Ini Kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

Last updated: 25/05/2021 23:21
25/05/2021
Nasional
Share

POTO : Gedung merah putih KPK RI (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Tindak lanjut penyelesaian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo.

Tak pelak, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku kecewa

“Tentu ini adalah bentuk dari suatu pembangkangan dari lembaga negara karena Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan. Sehingga dia tidak harus menjadi keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi,” ungkap Giri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari siberindo.co group radarkalbar.com, pada Selasa.

KPK, Selasa, melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir pihak asesor dalam TWK tersebut.

Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN, Jakarta itu memutuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ia pun mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan tersebut.

Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah kita bisa prediksi, tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 diantaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat dan 24 di antaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN,” ucap Giri.

“Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai bukan 75 pegawai saja karena ini harapan akan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas kemudian diluluhlantakkan dengan cara-cara yang demikian,” lanjutnya.

Hal senada dikatakan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK dengan cara langsung 51 orang serta mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan. Padahal secara nyata Presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” kata Yudi.

Menurutnya, Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak Pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status Pegawai KPK,” kata Yudi.

Diketahui, baik Giri dan Yudi termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Namun, belum diketahui apakah nama mereka berdua termasuk dari 24 pegawai yang masih dapat dibina atau 51 pegawai lainnya tersebut.

Sebelumnya usai rakor, Wakil Ketua Alexander Marwata belum mau membeberkan nama-nama dari pegawai tersebut.

“Jadi, untuk nama-nama sementara tidak akan kami sebutkan dulu baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan,” kata Alex.(ant/dna).

Sumber : siberindo.co.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPK RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025
Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak
06/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Kembali Gelar Unjuk Rasa, PMII Desak Kejati Kalbar Ambil Alih Kasus BP2TD Mempawah

20/11/2025

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

19/11/2025

Simposium Nasional SMSI : Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

17/11/2025

Saat Hadiri Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

16/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang