Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sidang Perdana Perkara Korupsi Tanah Bank Kalbar Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Unsur Pidana
Pontianak

Sidang Perdana Perkara Korupsi Tanah Bank Kalbar Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Unsur Pidana

Last updated: 26/04/2025 19:37
25/04/2025
Pontianak
Share

FOTO : Saat sidang perdana perkara tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM [mk]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM resmi digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (24/4/2025).

Saat ini, sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa PAM mengikuti sidang secara virtual, sementara tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk Bank Kalbar, yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun, usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan tersebut.

“Kalau dari dakwaan yang kita analisa, sebenarnya unsur tindak pidananya diragukan. Karena uang sudah dibayarkan dan bukti pembayarannya ada. Jadi sebenarnya, kalau kita tarik lebih jauh, untuk masuk ke tindak pidana korupsi bisa kita kalikan nol, tidak ada,” tegas Astip, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum PAM kepada awak media.

Astip menegaskan, tim pembela akan fokus membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kita nanti akan fokuskan di nota pembelaan. Di sana akan kita hadirkan semua bukti-bukti dan fakta-fakta bahwa perkara ini tidak memiliki unsur korupsi,” ungkapnya.

Diprediksi, rangkaian sidang ini bakalan menjadi sorotan publik karena dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, tiga orang yakni Sd, SI, dan MF masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalbar.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, dapat mempengaruhi jalannya proses peradilan dan pengambilan keputusan majelis hakim nantinya.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 April 2025 dengan agenda pembuktian.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau mengingat menyangkut penggunaan dana negara dan keterlibatan sejumlah pihak yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan Bank Kalbar.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka, yakni PAM, S, SI, dan MF, pada awal tahun 2024. Hingga kini, proses hukum baru berjalan terhadap PAM. [ red/amd/mk]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasus Bank KalbarKorupsiPengadaan TanahTerdakwa PAMTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

15 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

12/03/2026

Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Ditangkap, Satu Masih Diburu

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang