Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sidang Perdana Perkara Korupsi Tanah Bank Kalbar Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Unsur Pidana
Pontianak

Sidang Perdana Perkara Korupsi Tanah Bank Kalbar Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Unsur Pidana

Last updated: 26/04/2025 19:37
25/04/2025
Pontianak
Share

FOTO : Saat sidang perdana perkara tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM [mk]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM resmi digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (24/4/2025).

Saat ini, sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa PAM mengikuti sidang secara virtual, sementara tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk Bank Kalbar, yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun, usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan tersebut.

“Kalau dari dakwaan yang kita analisa, sebenarnya unsur tindak pidananya diragukan. Karena uang sudah dibayarkan dan bukti pembayarannya ada. Jadi sebenarnya, kalau kita tarik lebih jauh, untuk masuk ke tindak pidana korupsi bisa kita kalikan nol, tidak ada,” tegas Astip, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum PAM kepada awak media.

Astip menegaskan, tim pembela akan fokus membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kita nanti akan fokuskan di nota pembelaan. Di sana akan kita hadirkan semua bukti-bukti dan fakta-fakta bahwa perkara ini tidak memiliki unsur korupsi,” ungkapnya.

Diprediksi, rangkaian sidang ini bakalan menjadi sorotan publik karena dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, tiga orang yakni Sd, SI, dan MF masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalbar.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, dapat mempengaruhi jalannya proses peradilan dan pengambilan keputusan majelis hakim nantinya.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 April 2025 dengan agenda pembuktian.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau mengingat menyangkut penggunaan dana negara dan keterlibatan sejumlah pihak yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan Bank Kalbar.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka, yakni PAM, S, SI, dan MF, pada awal tahun 2024. Hingga kini, proses hukum baru berjalan terhadap PAM. [ red/amd/mk]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasus Bank KalbarKorupsiPengadaan TanahTerdakwa PAMTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Ayo Datang dan Saksikan..!! Turnamen Proliga 2026 Digelar di Pontianak

7 jam lalu

Soal Kasus Dugaan Korupsi di Navigasi Pontianak, Hoesnan : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

06/01/2026

Selidiki Kerugian Negara, Kejati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Alur Penjualan Ekspor

06/01/2026

Tim Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Kantor Pemerintah dan BUMN

05/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang