FOTO : Saat sidang perdana perkara tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM [mk]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM resmi digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (24/4/2025).
Saat ini, sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa PAM mengikuti sidang secara virtual, sementara tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk Bank Kalbar, yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun, usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan tersebut.
“Kalau dari dakwaan yang kita analisa, sebenarnya unsur tindak pidananya diragukan. Karena uang sudah dibayarkan dan bukti pembayarannya ada. Jadi sebenarnya, kalau kita tarik lebih jauh, untuk masuk ke tindak pidana korupsi bisa kita kalikan nol, tidak ada,” tegas Astip, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum PAM kepada awak media.
Astip menegaskan, tim pembela akan fokus membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kita nanti akan fokuskan di nota pembelaan. Di sana akan kita hadirkan semua bukti-bukti dan fakta-fakta bahwa perkara ini tidak memiliki unsur korupsi,” ungkapnya.
Diprediksi, rangkaian sidang ini bakalan menjadi sorotan publik karena dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, tiga orang yakni Sd, SI, dan MF masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalbar.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, dapat mempengaruhi jalannya proses peradilan dan pengambilan keputusan majelis hakim nantinya.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 April 2025 dengan agenda pembuktian.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau mengingat menyangkut penggunaan dana negara dan keterlibatan sejumlah pihak yang hingga kini belum tertangkap.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan Bank Kalbar.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka, yakni PAM, S, SI, dan MF, pada awal tahun 2024. Hingga kini, proses hukum baru berjalan terhadap PAM. [ red/amd/mk]
editor : Muhammad Khusyairi