Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Goyang Pacar Masih Dibawah Umur 3 Kali, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Goyang Pacar Masih Dibawah Umur 3 Kali, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Last updated: 29/04/2024 00:52
25/04/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka JK (20) yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur [ist]

pewarta / editor : Arief P

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial JK (20) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Polres Kubu Raya, Kalbar.

Pasalnya, tersangka JK, disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan, perbuatan ini, dilakoni tersangka di dalam kamar kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (4/4/24).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah tersangka pada Kamis (4/4/2024) pukul 22.00 WIB, Dan pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban menginap di rumah tersangka,” terangnya, pada Kamis (25/4/2024).

“Hubungan keduanya ini berpacaran. Korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka. Kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong. Nah, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,” papar Ade.

Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap di rumah tersangka.

” Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap di rumahnya. Dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Menurut Ade dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

” Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu. Dan kemudian pada Sabtu pagi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak, dan dikenakan dengan pasal berlapis.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:gadis dibawah umurpersetubuhan dengan anak dibawah umurPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Aksi Pencurian Berujung Penganiayaan Brutal, Satu Keluarga Jadi Korban di Sungai Kakap

21 jam lalu

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang