Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Oknum Kades di Marau, Ketapang Tersandung Kasus Pencurian Sawit, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Ketapang

Oknum Kades di Marau, Ketapang Tersandung Kasus Pencurian Sawit, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Last updated: 25/03/2025 08:45
25/03/2025
Ketapang
Share

FOTO : Saat penyidikan Polres Ketapang melaksanakan pelimpahan oknum MV ke Kejari [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar berinisial MV (40), kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit milik sebuah perusahaan perkebunan.

Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam tahap kedua proses hukum pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

“Tersangka MV dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujar AKP Ryan Eka Cahya pada Senin (24/03/2025).

Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan melaporkan aksi pencurian yang terjadi pada 4 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MV yang menjabat sebagai kepala desa diduga terlibat langsung dalam pencurian dengan total barang bukti berupa 15.140 kilogram buah sawit. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian, termasuk yang terjadi di area perkebunan,” tegas AKP Ryan.

Adanya pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, maka oknum MV akan segera menghadapi proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun, termasuk pejabat desa, agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:curi buah sawitKecamatan MarauOknum KadesPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026

Kecelakaan Berujung Jeruji Besi, Pria Asal Kubu Raya Kedapatan Bawa 18,48 Gram Sabu di Sandai

11/03/2026

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang