FOTO : Saat penyidikan Polres Ketapang melaksanakan pelimpahan oknum MV ke Kejari [ ist]
redaksi – radarkalbar.com
KETAPANG – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar berinisial MV (40), kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit milik sebuah perusahaan perkebunan.
Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam tahap kedua proses hukum pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“Tersangka MV dan barang bukti telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujar AKP Ryan Eka Cahya pada Senin (24/03/2025).
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan melaporkan aksi pencurian yang terjadi pada 4 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MV yang menjabat sebagai kepala desa diduga terlibat langsung dalam pencurian dengan total barang bukti berupa 15.140 kilogram buah sawit. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian, termasuk yang terjadi di area perkebunan,” tegas AKP Ryan.
Adanya pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, maka oknum MV akan segera menghadapi proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun, termasuk pejabat desa, agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. [ red/r]