FOTO : rangkaian sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Bukber anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir [ ist).
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
” Jaksa Garda Desa ini instruksi Pak Jaksa Agung untuk dilakukan di daerah, guna untuk menekan tindakan penyalahgunaan dana desa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama SH, MH mengawali paparannya pada sosialisasi Jaksa Garda Desa di Gedung Pertemuan Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan sosialisasi ini, merupakan rangkaian momen berbuka puasa (bukber) bersama 85 orang anak yatim/piatu dan kaum dhuafa di Desa Pedalaman.
Hadir saat itu, Plt Camat Tayan Hilir, Ayus S pd, MM, perwakilan Polsek Tayan Hilir, Koramil 1204 -07 Tayan Hilir, Ketua APDESI Sanggau, Kasim, Ketua APDESI Tayan Hilir, Sutardi, Head of West Region CSR & ER PT ANTAM, Tbk, Munadji, Direktur Keuangan, HC & CSR PT ICA, Eko Bayu Endriawan, perwakilan PT Bintang Tayan Mineral (PT BTM), PT Jhoni Pasir Tayan, PT TRacon Industri, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Tayan Hilir serta sejumlah pihak lainnya.
Bukber bersama anak yatim piatu dan kaum dhuafa ini, merupakan agenda rutin oleh Pemdes Pedalaman, melalui panitia yang dibentuk.
Kajari Sanggau menambahkan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
Oleh sebab itu, Kejari Sanggau tentunya ambil andil dalam mensukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, berupa melaksanakan program Jaksa Garda Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminalisasi permasalahan oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
” Kejari Sanggau juga mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” cetusnya.
Ia menambahkan, ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karen ketidakpahaman, terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.
Untuk itu, sosialisasi dari Kejari Sanggau diharapkan semakin menambah wawasan aparat kampung lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.
“Karena meski ada bukti fisik tapi tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) maka bisa diindikasikan sebagai adanya dugaan penyalahgunaan dana desa,” terangnya.
Dipaparkan, sosialisasi Jaksa Garda Desa adalah kegiatan yang dilakukan Kejaksaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa terkait pengelolaan dana desa. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
Sementara, tujuan sosialisasi Jaksa Garda Desa adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum masyarakat dan aparatur desa.
Kemudian, untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan dana desa, meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana desa, mewujudkan sinergitas antara pemerintah desa dan Kejaksaan, meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
“Nah, manfaat sosialisasi Jaksa Garda Desa memantau laporan desa, memberikan pendampingan dan pengawalan kepada desa, memastikan pengelolaan dana desa tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat, meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang pertanggung jawaban keuangan,” tuturnya.
Kepala Desa Pedalaman, “jewer” kami jika salah
Sementara, momen pembukaan sosialisasi tersebut, Kepala Desa Pedalaman, Sunarto meminta bimbingan dari Kejari Sanggau terkait dengan pelaporan dan pengelolaan Dana Desa (DD).
“Mohon izin Pak, kami memohon bimbingan dan pendampingan, dalam penggunaan Dana Desa. Dan jewer kami jika ditemukan salah,” ucapnya.
Selanjutnya, Head of West Region CSR & ER PT ANTAM, Tbk, Munadji mengatakan pihaknya siap mendukung kegiatan yang digelar pemerintah desa, termaksud untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusinya.
“Perusahaan, siap mendukung kegiatan yang digelar pemerintah desa. Ini untuk kemajuan kita bersama,” ujarnya.
Ketua panitia pelaksana, Muhammad Khusyairi mengucapkan terima kasih kepada para donatur diantaranya PT ANTAM Tbk, UBPB Kalbar, PT ICA, PT BTM, PT Tracon Industri, PT Jhoni Pasir Tayan, Bumdes Berambin Bepimpin serta para dermawan lainnya yang telah mendukung kegiatan tersebut, sehingga berlangsung dengan lancar.
Usai sosialisasi tersebut dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis untuk sebanyak 85 anak yatim/piatu dan kaum dhuafa.
Kemudian dilanjutkan berpoto bersama dan momen berbuka puasa bersama. [ red ]