Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ini Syaratnya Mudik Gratis Sepmot Gunakan Kapal Laut 2023
Nasional

Ini Syaratnya Mudik Gratis Sepmot Gunakan Kapal Laut 2023

Last updated: 25/03/2023 04:54
25/03/2023
Nasional
Share

POTO : plyer mudik gratis (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah membuka program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut 2023.

Program itu untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya khususnya pengguna sepeda motor pada jalur pantai utara.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting, mengatakan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk dukungan Ditjen Hubla mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik di tahun ini.

“Selain untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bagi pengemudi motor, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran,” ujar Hendri sebagaimana dilansir InfoPublik pada Jumat (24/3/2023).

Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini akan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, jumlah pemudik yang di perkirakan mencapai 123,8 juta orang atau meningkat 85,5 juta orang dibandingkan pada musim mudik 2022.

“Dengan diprediksikannya peningkatan jumlah pemudik pada tahun ini, kami harap dengan adanya program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada, dan dapat memberikan dampak yang positif,” ucap Hendri.

Adapun pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui:https://mudikgratis.dephub. Pendaftaran online itu telah dibuka sejak 23 Maret 2023 dan akan berlangsung hingga 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 25 Maret 2023 – 7 April 2023.

Sedangkan pendaftaran offline juga telah dilakukan sejak 23 Maret 2023 – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

Untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok – Tanjung Emas akan dilaksanakan dua kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023, sedangkan untuk arus balik juga sebanyak dua kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023. Sementara untuk kuota tersedia sebanyak 2.500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor,” urai Hendri.

Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

Persyaratan :

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah;
2. Kondisi motor layak jalan;
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing;
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua);
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang;
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik;
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang;
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang;
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter/motor;
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :
1. Kartu identitas calon pemudik;
2. STNK asli;
3.SIM asli.

Sumber : InfoPublik

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla)KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub)mengurangi potensi kecelakaan lalumeningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan rayaprogram mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut 2023
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

16/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang