Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ini Syaratnya Mudik Gratis Sepmot Gunakan Kapal Laut 2023
Nasional

Ini Syaratnya Mudik Gratis Sepmot Gunakan Kapal Laut 2023

Last updated: 25/03/2023 04:54
25/03/2023
Nasional
Share

POTO : plyer mudik gratis (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah membuka program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut 2023.

Program itu untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya khususnya pengguna sepeda motor pada jalur pantai utara.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting, mengatakan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk dukungan Ditjen Hubla mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik di tahun ini.

“Selain untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bagi pengemudi motor, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik lebaran,” ujar Hendri sebagaimana dilansir InfoPublik pada Jumat (24/3/2023).

Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini akan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, jumlah pemudik yang di perkirakan mencapai 123,8 juta orang atau meningkat 85,5 juta orang dibandingkan pada musim mudik 2022.

“Dengan diprediksikannya peningkatan jumlah pemudik pada tahun ini, kami harap dengan adanya program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada, dan dapat memberikan dampak yang positif,” ucap Hendri.

Adapun pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui:https://mudikgratis.dephub. Pendaftaran online itu telah dibuka sejak 23 Maret 2023 dan akan berlangsung hingga 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 25 Maret 2023 – 7 April 2023.

Sedangkan pendaftaran offline juga telah dilakukan sejak 23 Maret 2023 – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

Untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok – Tanjung Emas akan dilaksanakan dua kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023, sedangkan untuk arus balik juga sebanyak dua kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023. Sementara untuk kuota tersedia sebanyak 2.500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor,” urai Hendri.

Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

Persyaratan :

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah;
2. Kondisi motor layak jalan;
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing;
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua);
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang;
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik;
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang;
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang;
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter/motor;
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :
1. Kartu identitas calon pemudik;
2. STNK asli;
3.SIM asli.

Sumber : InfoPublik

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla)KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub)mengurangi potensi kecelakaan lalumeningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan rayaprogram mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut 2023
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang