Ribuan Nelayan akan Gelar Aksi Massa, Tuntut Ganti Rugi Dampak PSN Pelabuhan Terminal Kijing


POTO : Suasana saat rapat nelayan tradisional terdampak PSN Pelabuhan Terminal Kijing yang berencana menggelar aksi massa (ist).

radarkalbar.com, MEMPAWAH- Nelayan tradisional terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Terminal Kijing berencana menggelar aksi demonstrasi jilid 2.  Aksi ini rencananya akan mengerahkan ribuan massa.

Seperti dilansir mempawahnews.com group radarkalbar.com, hal ini dipicu, karena hingga saat ini belum adanya kejelasan ganti rugi dari PT Pelindo.

“Tadi malam, kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan aksi demonstrasi nelayan tradisional jilid 2. Saya sendiri yang memimpin rapat tersebut,” jelas Koordinator Nelayan Tradisional, Mohlis Saka, Senin (25/01/2021) pagi di Mempawah.

Mohlis yang juga Sekretaris DPD LPM Kabupaten Mempawah ini mengungkapkan, aksi demonstrasi jilid 2, akan melibatkan ribuan massa nelayan tradisional yang terdampak pembangunan pelabuhan. Termasuk nelayan di Kecamatan Sungai Kunyit dan sekitarnya.

“Aksi kali ini akan kita bagi dalam 2 sesi. Yakni sesi 1 di Kantor Gubernur, DPRD Kalbar, Dinas Perikanan Kalbar dan PT Pelindo II Zona Kalbar. Sedangkan aksi sesi 2 akan dilakukan di Mempawah mulai dari Kantor Bupati, DPRD, Dinas Perikanan dan Pelindo II di Mempawah,” bebernya.

Aktivis muda Kabupaten Mempawah ini menyebut pihaknya tetap akan menyuarakan aspirasi ganti rugi untuk nelayan tradisional terdampak PSN Terminal Kijing. Sebab, pembangunan tersebut menyebabkan timbulnya dampak negatif terhadap nelayan tradisional setempat.

“Bahkan, sampai hari ini para nelayan tradisional kesulitan mencari ikan. Dan ada yang sudah tidak melaut lagi. Akibatnya, perahu dan alat tangkap mereka sudah tak difungsikan. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi nelayan tradisional,” tegasnya.

Mohlis menyebut aksi demonstrasi nelayan tradisional jilid 2 ini semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak hidup nelayan setempat yang direnggut dengan adanya PSN Pelabuhan Terminal Kijing. Sebab, menurut dia, ketentuan Undang-undang (UU) menyebutkan laut, bumi dan udara dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

“Pada aksi September 2020 lalu, kami sangat kecewa dengan Bupati, DPRD dan instansi terkait. Sebab sampai hari ini, tidak ada kejelasan tentang tuntutan ganti rugi nelayan tradisional. Kami merasa diabaikan oleh pemerintah Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim liputan.

Editor : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!