Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > 40 Napi Beragama Konghuchu Terima Remisi Khusus Imlek 2020
Nasional

40 Napi Beragama Konghuchu Terima Remisi Khusus Imlek 2020

Last updated: 25/01/2020 22:37
25/01/2020
Nasional
Share

Jakarta, radar-kalbar.com-Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1).

“Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak Narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana. Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan pemberian RK kali ini menghemat anggaran biatya makan sebesar RP 21.930.000,00 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000,00 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Yunaedi.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memnuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang Tahanan dan 2.476 orang Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut Narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :  Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:IndonesiaKemenkum dan HAMNarapidanaRemisi Khusus Imlek
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Indonesia Tinggalkan Ketuhanan, Lahirnya Negeri Oligarki dan Anarki

11/09/2025

SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

08/09/2025

Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru

08/09/2025

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

04/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang