Polres Bengkayang Tangkap 2 Pria Pembawa Ribuan Bungkus Rokok dan Miras Ilegal


POTO : Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho didampingi sejumlah unsur saat menggelar konferensi pers soal penangkapan rokok dan miras ilegal (Ist)

BENGKAYANG – radarkalbar.com

POLRES Bengkayang menetapkan dua orang berinisial HL dan FH sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen atau perdagangan pangan dan cukai.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho saat menggelar konferensi persnya, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Polres Bengkayang, masing -masing :

1. Satu box/kotak rokok merk Era menthol warna hijau putih tanpa pita cukai, 1 box/kotak rokok merk Era filter warna merah putih tanpa pita cukai.

2. Satu box/kotak rokok merk Era Black menthol warna hitam tanpa pita cukai 17 slot rokok merk era premium warna biru putih tanpa pita cukai.

3. Sebanyak 33 slop rokok merk Era Black menthol warna hitam tanpa pita cukai.

4. Sebanyak 180 slop rokok merk Jomail menthol tanpa pita cukai.

5. Kemudian, 3 botol minuman beralkohol merk Elenford Tequila.

6. Satu dus minuman beralkohol merk Tsingtao, satu dus minuman beralkohol merk soju jenis green grape, satu lembar bon atau nota pembelian atas nama JJ tertanggal 21 November 2023.

7. Kemudian, 1 dus minuman beralkohol merk Soju jenis blue.

8. satu unit mobil Toyota Calya warna silver KB 1236 EK beserta kunci dan STNK.

8. 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru, 1 unit handphone Android merk Oppo warna orange.

Adapun total rokok berbagai jenis yang diamankan sebanyak 380 slop berisi 3.800 bungkus rokok dan 76.000 batang rokok. Kemudian, total miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 91 botol dan 144 kaleng.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kami modus anomali, yaitu tersangka membeli barang-barang tersebut dari oknum penyedia di daerah perbatasan Bengkayang. Kemudian, berencana untuk menjual barang tersebut dengan cara diecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait yang resmi,” ungkap Kapolres Bengkayang

Hadir saat itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean C Jagoi Babang, Kadis Perindag Bengkayang, Kajari Bengkayang, Danki C Yonif 645 Bengkayang serta beberapa pejabat utama Polres Bengkayang.

Menurut Kapolres Bengkayang, hasil penindakan kasus tindak pidana cukai dan perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan, sekaligus berkas perkara terkait Cukai akan dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Jagoi Babang.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud keseriusan Polres Bengkayang bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen atau pangan,” tegasnya.

Menurut Teguh, penindakan dilakukan dengan laporan polisi/A/33/XI/2023/reskrim/polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023. Kemudian, laporan polisi/A/34/XI/2023/reskrim Polres bengkayang/polda Kalbar tanggal 22 November 2023.

Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lantas, Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah hingga terakhir pada UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia berharap dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat

“Terima kasih kepada Bea Cukai berkenan untuk dapat menerima pelimpahan perkara dari kami. Semoga sinergitas antara stakeholder di Kabupaten Bengkayang dapat selalu terjaga,” ucapnya. (SrY/Ahm)


Like it? Share with your friends!