Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya
HukumKubu Raya

Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya

Last updated: 24/09/2025 21:47
24/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial MI (28), lantaran melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang, Jumat (1/8/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, pelaku diduga mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu. Saat tiba di lokasi yang sepi, pelaku menabrak korban hingga terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku menghampiri, menampar, menginjak kepala, dan memukul tubuh korban. Pelaku juga melakukan pelecehan dengan meremas bagian tubuh korban,” ungkap Iptu Nunut Rivaldo, Senin (22/9/2025).

Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga yang langsung mengejar pelaku. MI akhirnya ditangkap saat berusaha kabur ke Gang Parit Suka Maju.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku salah sasaran. Ia bermaksud melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya. Namun korban yang kebetulan mirip dari postur dan motor yang digunakan, dijadikan target.

“Pelaku emosi karena menyangka korban adalah mantan pacarnya. Ternyata dugaan itu keliru,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas selempang warna silver dan baju koko berwarna silver.

Atas perbuatannya, MI kini dijerat Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual agar masyarakat merasa aman,” tegasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:lecehkan wanitaPolres Kubu RayaTabrak wanitaWanita mirip mantan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

4 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

02/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang