Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya
HukumKubu Raya

Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya

Last updated: 24/09/2025 21:47
24/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial MI (28), lantaran melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang, Jumat (1/8/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, pelaku diduga mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu. Saat tiba di lokasi yang sepi, pelaku menabrak korban hingga terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku menghampiri, menampar, menginjak kepala, dan memukul tubuh korban. Pelaku juga melakukan pelecehan dengan meremas bagian tubuh korban,” ungkap Iptu Nunut Rivaldo, Senin (22/9/2025).

Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga yang langsung mengejar pelaku. MI akhirnya ditangkap saat berusaha kabur ke Gang Parit Suka Maju.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku salah sasaran. Ia bermaksud melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya. Namun korban yang kebetulan mirip dari postur dan motor yang digunakan, dijadikan target.

“Pelaku emosi karena menyangka korban adalah mantan pacarnya. Ternyata dugaan itu keliru,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas selempang warna silver dan baju koko berwarna silver.

Atas perbuatannya, MI kini dijerat Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual agar masyarakat merasa aman,” tegasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:lecehkan wanitaPolres Kubu RayaTabrak wanitaWanita mirip mantan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang