Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam
HukumKubu Raya

Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam

Last updated: 24/09/2025 22:00
24/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka curanmor berinisial SO yang diamankan Tim Macan Raya, Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dalam hitungan jam, Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Kalbar berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Senin (22/9/2025).

Pria yang ditangkap itu berinisial SO (36) saat berada di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat laporan warga terkait kehilangan sepeda motor masuk ke Polres Kubu Raya sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak pakai lama, begitu mendapat informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Identitas pelaku segera kami ketahui berkat laporan masyarakat. Pelaku kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kubu Raya, Iptu P. Pasaribu, Rabu (24/9/2025).

SO diketahui mencuri satu unit Yamaha Mio putih KB 5442 NU yang diparkir di depan rumah korban. Bahkan, motor hasil curian sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, karena ada dugaan pelaku juga terlibat aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Keberhasilan pengungkapan kasus hanya dalam waktu satu jam ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Polres Kubu Raya.

Menurut Pasaribu, hal itu tidak terlepas dari kecepatan tim di lapangan serta peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Saat ini, SO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kampung BetingPelaku curanmorPolres Kubu RayaPontianak TimurTim Macan Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang