Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam
HukumKubu Raya

Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam

Last updated: 24/09/2025 22:00
24/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka curanmor berinisial SO yang diamankan Tim Macan Raya, Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dalam hitungan jam, Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Kalbar berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Senin (22/9/2025).

Pria yang ditangkap itu berinisial SO (36) saat berada di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat laporan warga terkait kehilangan sepeda motor masuk ke Polres Kubu Raya sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak pakai lama, begitu mendapat informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Identitas pelaku segera kami ketahui berkat laporan masyarakat. Pelaku kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kubu Raya, Iptu P. Pasaribu, Rabu (24/9/2025).

SO diketahui mencuri satu unit Yamaha Mio putih KB 5442 NU yang diparkir di depan rumah korban. Bahkan, motor hasil curian sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, karena ada dugaan pelaku juga terlibat aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Keberhasilan pengungkapan kasus hanya dalam waktu satu jam ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Polres Kubu Raya.

Menurut Pasaribu, hal itu tidak terlepas dari kecepatan tim di lapangan serta peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Saat ini, SO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kampung BetingPelaku curanmorPolres Kubu RayaPontianak TimurTim Macan Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Dua Pria Paruh Baya Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Sanggau

2 jam lalu

Kasus Rotan Ilegal di Serawak Disorot, Pengawasan Ekspor Kalbar Dipertanyakan

12 jam lalu

Pick Up Tabrak Tiga Motor di Bundaran Alianyang, Polisi Duga Sopir Main HP

14/01/2026

Upaya Kirim Sabu ke Sulawesi Digagalkan, Seorang Lansia Diamankan Polisi

13/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang