Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri Sanggau (Kejari) kembali menetapkan dua tersangka diduga terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Kali ini, dalam kegiatan proyek paket pekerjaan jalan Sungai Mawang – Simpang Lape – Empaong, yang bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan ARS saat itu bertindak selaku PPK. Selain itu, ARS ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau pada saat itu.
Mirisnya untuk tersangka ARS ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi jalan Bonti-Bantai.
“Kita telah menetapkan tersangka atas dugaan tipikor pada kegiatan paket pekerjaan jalan Sei Mawang – Simpang Lape-Empaong, TA 2016.
Sebelum menetapkan ini, pada tanggal 18 Juli yang lalu, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap terjadinya dugaan tindak pidana dalam pekerjaan paket jalan tersebut. Khusus untuk ARS ini sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi jalan Bonti – Bantai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F. Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif saat menggelar jumpa pers berlangsung di halaman Kantor Kejari Sanggau, Senin (23/7).
Jumpa pers ini bertepatan dengan peringatan HUT Adhyaksa ke-58. Hal ini merupakan prestasi bagi Kejari Sanggau dalam pengungkapan dugaan tipikor.
Langkah ini kata Kajari, sudah merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sangat matang oleh penyidik dengan berpedoman pada surat perintah penyidikan pada bulan Februari yang lalu.
“Artinya tidak ada yang dilakukan dengan tergesa- gesa atau prematur, mengingat waktunya sudah cukup lama. Sehingga akhirnya Kejari pada tanggal 18 Juli yang lalu berleyakinan penuh dalam ekspos menetapkan dua orang tersangka dalam paket pekerjaan jalan tersebut,”tegas dia.
Selanjutnya, ditetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan peristiwa pidana dimana penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FL dan ARS sebagai tersangka.
Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak tim menemukan kerugian negara setidak – tidaknya Rp 882.791.026 dari nilai prpyek Rp 5.331.536.000.
“Kalau bicara modus, dalam kasus ini lebih parah penyimpanganya dibanding penetapan tersangka kami yang terdahulu. Didalam dokumen tertera si A misalnya tapi yang mengerjakannya si B, padahal si B ini tidak punya kompetensi hanya lulusan STM. Jadi, tidak hanya terkait kualitas kerjaannya tapi juga perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan justeru mempertegas timbulnya kerugian negara, ini kemungkinan ada bertambah kerugiannya,” bebernya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain? Kajari dengan tegas menjawab hal itu sangat terbuka kemungkinan.
“Karena baru dua orang ini yang kita temukan paling layak dan bertanggungjawab dalam proyek ini.Untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan ada, penyidikan masih terus berlangsung,”tegasnya.
Pewarta : Sery Tayan
Editor : Sery Tayan