FOTO : Perwakilan warga dari Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, ketika berada di Mapolda Kalbar [ist]
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Beberapa orang warga dari Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalbar mengadukan dua kepala desa dan PT Sukses Unggul Prima (PT SUP) ke POlda Kalbar, Jumat (21/6/2024).
Pengaduan ini, merupakan buntut dugaan atas pencaplokan lahan milik warga yang akan didirikan pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT SUP.
Kedatangan perwakilan warga itu, didampingi penasehat hukum mereka, Rusliyadi, SH ke Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Hari ini sejumlah warga dari Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai membuat laporan ke Polda Kalbar. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan, penipuan dan dugaan pemalsuan dokumen,” ungkap Rusliyadi, S.H kepada sejumlah awak media di Mapolda Kalbar.
Saat yang sama, Marsianus Margono yang merupakan salah seorang kepala dusun di Desa Sinar Kuri membeberkan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT SUP tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga selaku pemilik lahan.
“Tidak ada sosialiasi. Tau-tau muncul harga tanah per meter Rp 20.000-,. Dan hingga saat ini, saya juga belum mendapatkan salinan surat SKT dari kepala desa,” bebernya kesal.
Margono menduga saat ini surat tanah miliknya diduga sudah dibalik nama atas nama kades tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya tidak terima surat tanah miliknya saya dibalik nama tanpa sepengetahuan saya. Dan saya akan menuntut, “tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Sinar Kuri Adi Kusuma saat dikonfirmasi media ini via telpon mengaku dirinya sedang tidak sehat.
“Saya dalam kondisi sakit Pak,” jawabnya.