POTO : kedua tersangka AP dan P yang berperan dalam upaya pengiriman 17 calon PMI ke Malaysia (Ist)
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
POLDA Kalbar kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia pada Minggu (21/5/2023).
Penggagalan pengirimkan 17 orang calon PMI ini, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atas pimpinan Kombes Pol Aman Guntoro.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan sebanyak 17 calon PMI tersebut, terdiri 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Ya, benar, kami mengamankan 17 orang antara lain 12 orang dari Jawa. Dan 5 orang dari Sulawesi. Nah, mereka kita amankan saat berada pada teras rumah. Yang kami duga sebagai tempat penampungan calon PMI,” ungkapnya.
Menurut Petit, adapun tempat calon PMI ini berada pada jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya.
“Calon PMI ini, akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara illegal,” timpalnya.
Petit menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, hadir saat itu Kanwil Imigrasi dan BP3MI.
Dari 17 calon PMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor dari KJRI Kuching. Dan visa kerja yang masih berlaku. Sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara syah atau legal.
” Untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor,” bebernya.
Kombes Petit menegaskan dari 17 calon PMI tersebut, 2 orang telah karena memiliki paspor dan visa kerja yang syah, maka mereka bisa meneruskan perjalanannya. Kemudian, 14 orang lainnya diserahkan ke BP3MI.
“Nah, 1 orang kita tetapkan sebagai berinisial AP. Dan pemilik rumah berinisial P juga jadikan sebagai tersangka,” tegasnya.
Penjelasannya kata Petit, untuk AP selain sebagai calon PMI. Namun, ia juga mempunyai peran sebagai koordinator.
Tersangka AP ini, berperan mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah.
Kemudian untuk tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut.
“Ia berperan melakukan penjemputan para calon PMI dari Bandara Supadio ke rumahya,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, Dirkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 Hp, 14 lembar boarding pass, 1 paspor milik tersangka AP dan kartu identitas dari kedua tersangka.
Kedua tersangka AP dan P terancam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
editor : redaksi