Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Belasan Calon PMI ke Malaysia
HukumPontianak

Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Belasan Calon PMI ke Malaysia

Last updated: 24/05/2023 11:50
24/05/2023
Hukum Pontianak
Share

POTO : kedua tersangka AP dan P yang berperan dalam upaya pengiriman 17 calon PMI ke Malaysia (Ist)

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia pada Minggu (21/5/2023).

Penggagalan pengirimkan 17 orang calon PMI ini, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atas pimpinan Kombes Pol Aman Guntoro.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan sebanyak 17 calon PMI tersebut, terdiri 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

“Ya, benar, kami mengamankan 17 orang antara lain 12 orang dari Jawa. Dan 5 orang dari Sulawesi. Nah, mereka kita amankan saat berada pada teras rumah. Yang kami duga sebagai tempat penampungan calon PMI,” ungkapnya.

Menurut Petit, adapun tempat calon PMI ini berada pada jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya.

“Calon PMI ini, akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara illegal,” timpalnya.

Petit menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, hadir saat itu Kanwil Imigrasi dan BP3MI.

Dari 17 calon PMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor dari KJRI Kuching. Dan visa kerja yang masih berlaku. Sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara syah atau legal.

” Untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor,” bebernya.

Kombes Petit menegaskan dari 17 calon PMI tersebut, 2 orang telah karena memiliki paspor dan visa kerja yang syah, maka mereka bisa meneruskan perjalanannya. Kemudian, 14 orang lainnya diserahkan ke BP3MI.

“Nah, 1 orang kita tetapkan sebagai berinisial AP. Dan pemilik rumah berinisial P juga jadikan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penjelasannya kata Petit, untuk AP selain sebagai calon PMI. Namun, ia juga mempunyai peran sebagai koordinator.

Tersangka AP ini, berperan mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah.

Kemudian untuk tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut.

“Ia berperan melakukan penjemputan para calon PMI dari Bandara Supadio ke rumahya,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, Dirkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 Hp, 14 lembar boarding pass, 1 paspor milik tersangka AP dan kartu identitas dari kedua tersangka.

Kedua tersangka AP dan P terancam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DireskrimumMalaysiaPMIPMI ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Kunci Tertinggal, Dump Truck Dibawa Kabur, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

17 jam lalu

Ayo Ramaikan Semesta Buku 2025 di Pontianak, Belanja Ribuan Buku Mulai Rp 5.000, Ingat di Ayani Megamall ya

17 jam lalu

Keracunan MBG Jadi Sorotan, BPM Kalbar Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan

18 jam lalu

Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya

24/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang