Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Belasan Calon PMI ke Malaysia
HukumPontianak

Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Belasan Calon PMI ke Malaysia

Last updated: 24/05/2023 11:50
24/05/2023
Hukum Pontianak
Share

POTO : kedua tersangka AP dan P yang berperan dalam upaya pengiriman 17 calon PMI ke Malaysia (Ist)

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negeri jiran Malaysia pada Minggu (21/5/2023).

Penggagalan pengirimkan 17 orang calon PMI ini, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atas pimpinan Kombes Pol Aman Guntoro.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan sebanyak 17 calon PMI tersebut, terdiri 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

“Ya, benar, kami mengamankan 17 orang antara lain 12 orang dari Jawa. Dan 5 orang dari Sulawesi. Nah, mereka kita amankan saat berada pada teras rumah. Yang kami duga sebagai tempat penampungan calon PMI,” ungkapnya.

Menurut Petit, adapun tempat calon PMI ini berada pada jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya.

“Calon PMI ini, akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara illegal,” timpalnya.

Petit menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, hadir saat itu Kanwil Imigrasi dan BP3MI.

Dari 17 calon PMI tersebut 2 orang yang sudah memiliki paspor dari KJRI Kuching. Dan visa kerja yang masih berlaku. Sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara syah atau legal.

” Untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor,” bebernya.

Kombes Petit menegaskan dari 17 calon PMI tersebut, 2 orang telah karena memiliki paspor dan visa kerja yang syah, maka mereka bisa meneruskan perjalanannya. Kemudian, 14 orang lainnya diserahkan ke BP3MI.

“Nah, 1 orang kita tetapkan sebagai berinisial AP. Dan pemilik rumah berinisial P juga jadikan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penjelasannya kata Petit, untuk AP selain sebagai calon PMI. Namun, ia juga mempunyai peran sebagai koordinator.

Tersangka AP ini, berperan mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah.

Kemudian untuk tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut.

“Ia berperan melakukan penjemputan para calon PMI dari Bandara Supadio ke rumahya,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, Dirkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 Hp, 14 lembar boarding pass, 1 paspor milik tersangka AP dan kartu identitas dari kedua tersangka.

Kedua tersangka AP dan P terancam pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DireskrimumMalaysiaPMIPMI ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Aksi Curanmor Berakhir di Sintang, Residivis Ini Dibekuk Tim Unit Pidum Polres Sekadau

13 jam lalu

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

17/06/2025

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

17/06/2025

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang