Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim
Hukum

PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim

Last updated: 24/04/2021 09:27
24/04/2021
Hukum
Share

POTO : Dokumentasi poto saat peninjauan di lokasi tanah diduga tumpang tindih (dok LHB Ptk).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kasus dugaan tumpang tindih (overlap) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kubu Raya yang teregister dengan nomor perkara: 32/G/2020/PTUN.PTK tertanggal 18 Desember 2020 sudah diputuskan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada Selasa (20/4/2021).

Hal itu terungkap, setelah Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat II intervensi. Kemudian, hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah melewati batas tenggang waktu seperti dengan dalil yang dituangkan dalam eksepsi Tergugat II intervensi.

Kuasa hukum tergugat II Intervensi yang juga seorang pengacara pajak, Suparman S.H, M.H mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan.

“Kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang diajukan di persidangan. Setidaknya dengan adanya putusan tersebut klien kami mendapat kepastian dan perlindungan selaku pemegang sertifikat yang menjadi objek gugatan,” ungkap Suparman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2021).

Menurut Suparman, kasus tersebut bermula saat kliennya mengajukan pemecahan sertifikat pada Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya. Namun, pengajuan pemecahan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terindikasi tumpang tindih (overlap) dengan sertifikat milik penggugat.

” Klien kami waktu itu merasa bingung dan aneh, tanah yang dikelolanya puluhan tahun kok bisa tumpang tindih. Padahal selama pengelolaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim. Namun, kok tiba-tiba tumpah tindih,” jelas dia.

Selanjutnya kata Parman, saat itu Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi antara kliennya selaku pemegang sertifikat dengan penggugat. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak/Suparman.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PTUN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

19 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

21 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang