Tim Reskrim Polsek Mempawah Hulu Tangkap Bandar Judi


FOTO : Kedua tersangka EP dan LM serta barang bukti yang diamankan tim Reskrim Polsek Mempawah Hulu [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

EP (48) dan LM (57) hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Polres Landak, Kalbar, pada Sabtu (23/3/2024).

Keduanya ditangkap, saat menggelar perjudian Kampung Tempurung, Dusun Simpang Pandan, Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyampaikan adanya perjudian perjudian tersebut.
“Begitu ada informasi, tim Reskrim Polsek Mempawah Hulu melakukan penyelidikan, terkait lokasi tempat perjudian yang dilaporkan masyarakat. Ternyata benar, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial EP dan LM bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka jelas Suuwandi, diamankan barang bukti berupa 1 lapak judi jenis Kolok – kolok bergambar Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan Ikan, 1 buah ember warna hijau ( alat guncang kolok), 6 buah Kolok – kolok, 1 keranjang warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp. 5.348.000,-.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada warga masyarakat Mempawah Hulu untuk terus bersinergi dan turut memerangi segala jenis kriminal.

“Laporkan ke kami, jika menemukan adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya. Khususnya bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu,” pintanya. [red**]


Like it? Share with your friends!