Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Dugaan Pencemaran Limbah PT GKM Meresahkan, Dinas LH Sanggau dan Instansi Terkait Mesti Berani Ambil Sikap Tegas
Sanggau

Dugaan Pencemaran Limbah PT GKM Meresahkan, Dinas LH Sanggau dan Instansi Terkait Mesti Berani Ambil Sikap Tegas

Last updated: 12/03/2026 18:27
12/03/2026
Sanggau
Share

FOTO : Kondisi sungai di wilayah Dusun Setogor yang diduga tercemar limbah PT GKM [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Kondisi air sungai di wilayah Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar kini berada dalam titik kritis.

Aliran air yang keruh pekat dan mengeluarkan aroma busuk menyengat diduga kuat akibat pembuangan limbah dari aktivitas operasional PT Global Kalimantan Makmur (PT GKM).

Berdasarkan informasi yang beredar, aliran limbah tersebut ditengarai merambat dari Sungai Sungai Ribih menuju Sungai Setogor sebelum akhirnya akan mencemari Sungai Sekayam.

Warga mengecam dugaan pembiaran ini karena mengancam sumber air utama bagi mereka kesehariannya.

“Kondisi ini sudah berulang kali terjadi. Baunya sangat menyengat dan mengganggu. Kami mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan ini,” tegas Yanto, salah satu warga setempat, Kamis (12/3/2026).

Desakan tak kalah keras dilontarkan Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Suwandi.

Pria yang akrab dengan sapaan Juragan ini menegaskan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, hendaknya tidak boleh tinggal diam melihat pelanggaran lingkungan di depan mata.

“Jangan tunggu ekosistem hancur total. Jika terbukti ada pencemaran, pihak berwenang wajib mencabut izin atau memberi sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurut Juragan, lingkungan hidup adalah hak rakyat, bukan tempat pembuangan sampah industri.

“Nah, ini mesti menjadi perhatian,” timpalnya.

Pria yang terbilang vocal ini menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran ini pihak terkaitnya. Jika tidak ada tindakan dari instansi terkait di Kabupaten Sanggau.

Hingga saat ini, pihak PT GKM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran warga tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LimbahPencemaran sungaiPT GKMSungai Sotok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Hilang 2 Hari, Pria di Sekayam Ditemukan Meninggal di Parit

16 jam lalu

Polsek Sekadau Hulu Cek Lokasi Diduga PETI di Desa Nanga Biaban, Temukan Mesin Tanpa Pekerja

16 jam lalu

Excavator Milik Pemda Terbakar di Area TPA Kapuas, Penyebabnya Masih Ditelusuri

11/04/2026

61 Tahun Pangeran Ratu Surya Negara, Penjaga Akar Bangsa dari Sanggau

09/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang