Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Polres Melawi Bongkar Praktek Prostitusi Online
Melawi

Polres Melawi Bongkar Praktek Prostitusi Online

Last updated: 25/03/2024 00:31
24/03/2024
Melawi
Share

FOTO : ilustrasi order prostitussi online [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Satreskrim Polres Melawi sukses membongkar praktek prostitusi online pada salah satu hotel terletak di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Minggu (24/3/2024).

Saat diamankan diduga mucikari berinisial R.E alias RN (20) dan RA alias R (27) diduga korban, sedang berada di kamar 211 hotel tersebut.

Dari tangan keduanya, tim Satreskrim Polres Melawi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000,-, 1 Hp merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit Hp merk Oppo A 16 warna silver milik mucikari R.E, 1 kondom warna putih telah terpakai, dan 1 bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.

Menurut Joni, pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap dijadikan aktivitas prostitusi online.

“Nah, atas dasar informasi masyarakat itu. Maka personel yang dilibatkan dalam operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Terhadap R.E alias RN diduga sebagai mucikari. Dan R.E alias R diduga koran, juga telah diamankan oleh penyidik guna dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Dkatakan, terhadap keduanya disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

” Kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Tanjung NiagaPolres melawiprostitusi online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Gabungan Aparat Gelar Razia Pekat di Nanga Pinoh, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Terjaring

27/03/2025

Satreskrim Polres Landak Ungkap Prostitusi Online di Ngabang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

10/03/2025

BKSDA Kalbar Terima Bayi Orang Utan Tanpa Induk dari Warga Kabupaten Melawi

13/07/2024

Parah…!! Tahun 2023 Dikerjakan, Kini Ruas Jalan Simpang Nasional – Tiong Keranjik Melawi Didera Kerusakan

15/06/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang