FOTO : pasangan buka suami isteri saat terjaring dalam razia petugas gabungan Polres Landak dan Polsek Ngabang [ist]
LANDAK – radarkalbar.com
PRIA dan wanita bukan suami isteri terjaring dalam razia digelar tim gabungan Polres Landak dan Polsek Ngabang pada Penginapan ‘CR’ di wilayah Dusun Pula Bendu, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Minggu (24/3/2024) dini hari.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H mengungkapkan pasangan tak syah itu diamankan pada Minggu (24/03/2024) dini hari.
” Saat itu, berduaan saja di kamar pada penginapan “CR”,yang berada di wilayah Pulau Bendu, Desa Hilir Kantor,” terangnya.
Sejoli itu berinisial GP (27) warga Gelang Kulon, Kecamatan Sampuk, Ponorogo dan pasangannya berinisial NY (31) warga Desa Semunti Kecamatan Air Besar.
Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan di dalam kamar. Maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Selanjutnya kami mengundang keluarga mereka masing-masing. Agar diketahui oleh pihak keluarganya dan kami memulangkan keduanya,” terang Kapolsek.
Ia juga memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kost-kosan maupun penginapan. Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-isteri. Maka, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Kita harapkan, dengan adanya operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada. Dan Operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusifitas ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. [red/r]