FOTO : ilustrasi orang main judi Kolok-kolok [ist]
MELAWI – radarkalbar.com
TIM Reskrim Polres Melawi, Kalbar menggrebek lokasi perjudian di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (22/3/2024) malam.
Saat itu, 3 orang diamankan masing-masing berinisial TMN alias AN (38) selaku Bandar, AHN alias AN (45) sebagai Ceker dan AMK (33) selaku pemasang.
Penggrebekan lokasi perjudian ini, rangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024 oleh Polres Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, mengatakan penggrebekan lokasi perjudian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.
Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya perjudian jenis Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.
“Begiu dapat informasi. Tim langsung bergerak ke lokasi perjudian Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga. Ternyata benar, kemudian langsung melakukan penangkapan. Nah, tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut,” bebernya.
Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp. 3.977.000,- 1 HAP warna biru, serta 3 kolok-kolok gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga dan 1 lapak Kolok-kolok.
“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian,” tegasnya. [red/]