Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi
Kalbar

Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi

Last updated: 24/03/2024 23:05
24/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : ilustrasi orang main judi Kolok-kolok [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Reskrim Polres Melawi, Kalbar menggrebek lokasi perjudian di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (22/3/2024) malam.

Saat itu, 3 orang diamankan masing-masing berinisial TMN alias AN (38) selaku Bandar, AHN alias AN (45) sebagai Ceker dan AMK (33) selaku pemasang.

Penggrebekan lokasi perjudian ini, rangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024 oleh Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, mengatakan penggrebekan lokasi perjudian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya perjudian jenis Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Begiu dapat informasi. Tim langsung bergerak ke lokasi perjudian Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga. Ternyata benar, kemudian langsung melakukan penangkapan. Nah, tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut,” bebernya.

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp. 3.977.000,- 1 HAP warna biru, serta 3 kolok-kolok gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga dan 1 lapak Kolok-kolok.

“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian,” tegasnya. [red/]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Tanjung NiagaLokasi perjudianMelawiNanga Pinoh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

19/10/2025

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

18/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang