Plh Bupati Sekadau Sampaikan Nota Pengantar 8 Raperda


POTO : Plh Bupati Sekadau Frans Zeno saat menyerahkan nota pengantar 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Desa dan Raperda tentang PDAM serta LKPJ Bupati tahun 2020 (sutar).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar

Rapat Paripurna ke II masa persidangan ke II,

berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Sekadau,

Rabu (24/3/2021).
Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian nota pengantar 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Desa dan Raperda tentang PDAM serta LKPJ Bupati tahun 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua, Handi dan Wakil Ketua, Jainal Bong.

Hadir dalam paripurna tersebut seluruh anggota DPRD, Plh Bupati Sekadau Frans Zeno, tampak hadir Kajari diwakili oleh Kasi Pidum, Kapolres Sekadau diwakili, serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.

Dalam penyampaian nota pengantar Plh Bupati Sekadau Frans Zeno menyampaikan sejak tahun 2019 sudah ada 17 profosal permohonan pemekaran desa, hanya saja dari 17 desa tersebut yang menyampaikan permohonan pemekaran, baru 7 desa yang di kabulkan.

“Kita bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pemekaran desa, karena dulu memang pernah di morotorium oleh pemerintah,” kata Zeno.

Dari 8 Raperda yang di ajukan satu Raperda Tentang PDAM dan 7 Raperda tentang pemekaran desa. Selanjutnya, 8 Raperda akan di bahas bersama antara tim eksekutif dan legislatif.





















Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!