POTO : gedung merah putih KPK RI (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/red
ANGGOTA Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (23/11/ 2022).
Menurut Ali Fikri, perwira Polri AKBP Bambang Kayuh diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” jelasnya.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan jika AKBP Bambang Kayuh diduga telah menerima uang miliaran hingga kendaraan mewah.
“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” terangnya.
Dijelaskan, jika proses penyidikan sudah dinyatakan cukup. Maka KPK secara resmi akan menyampaikan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, serta pasal yang disangkakan.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,”ucapnya.
Diketahui, AKBP Bambang Kayuh telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada dirinya. ***