AKD Belum Disyahkan, Kata Handi Komposisi Masih Bisa Berubah


Sekadau, radar-kalbar.com – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sekadau baru memasuki babak awal.

Pasalnya pada rapat paripurna Selasa (22/10/2019) baru sebatas usulan dari fraksi mengenai nama-nama untuk mengisin komposisi dan pembentukan AKD tersebut.

Dalam mekanismenya masing -masing fraksi mengusulkan nama-nama yang akan masuk komposisi AKD.

Untuk penetepan belum,
karena untuk menetapkan AKD sekarang memang belum saatnya. Sebab memang harus ada prosedur yang harus dilalui, karena untuk menetapkan AKD jika merunut pada aturan yang ada,sebelum unsur pimpinan defintif,maka AKD belum bisa disyahkan.

Sesuai aturan apabila semua komposisi AKD sudah terisi, berdasarkan hasil musyawarah mufakat, baru diusulkan, tinggal berikutnya tentu penetapan.

“Nah, untuk menetapkan memang bukan sekarang, sebab kita tahu unsur pimpinan di DPRD saja masih pimpinan sementara Jadi, tugas mereka hanya menfasiltasi pembentukan AKD. Setelah mereka ditetapkan sebagai pimpinan DPRD definitif sesuai SK gubernur, baru unsur pimpinan berwenang mengesahkan
AKD melalui rapat paripurna.
Kalau masih pimpinan sementara AKD belum bisa di tetapkan, kalau usulan mungkin boleh,” ungkap Liri Muri anggota Fraksi Partai Hanura Kepada awak media, Rabu (23/10/2019).

Menurut Liri, jika ada yang bilang AKD sudah disyahkan itu keliru, karena unsur pimpinan saja masih sementara bagaimana bisa mengesyahkan AKD.

“Sesuai aturan komposisi AKD yang namanya diusulkan belumlah syah, karena secara hukum memang bisa untuk disahkan,” tegasnya.

Terpisah Wakil Ketua Sementara DPRD Sekadau, Handi kepada awak media mengatakan, paripurna yang sudah digelar memang hanya memberi kesempatan kepada fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggotanya yang masuk kepada pengurus AKD.

Sedangkan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) masih belum ada nama-nama yang mengisi komposisi tersebut.

“Paripurna kemarin, hanya mengusulkan nama-nama untuk menempati, Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK),sedangkan Banmus dan Banggar memang belum.
Komposisi itu masih bisa berubah, apabila masih ada lobi-lobi politik, karena dewan adalah lembaga politik, maka semuanya masih bisa berubah,sebelum di syahkan,” ungkapnya.

Hanya saja, lebih cepat lebih baik, karena menurut Handi, AKD memiliki fungsi strategis dalam rangka menunjang kinerja lembaga tersebut. Karna, itulah salah satu fungsi AKD.

“Kita tetap mengedepankan musyawarah,kecuali musyawarah sudah tidak bisa lagi dijalan, maka altarnatif kedua ya voting,” kata Handi.

 

 

 

Pewarta : sutarjo.
Editor : antonius


Like it? Share with your friends!