Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan
Kubu Raya

Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan

Last updated: 23/09/2022 19:46
23/09/2022
Kubu Raya
Share

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Pewarta : Rilis.

Editor : Sertyan

KUBU RAYA – radarkalbar.com

GUGATAN tuntutan ganti rugi diajukan seorang petani bernama Indro warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya kini sudah masuk janab jinawab.

Perkara dengan Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN Mpw tanggal 16 Juni 2022, sudah masuk pada tahap tanggapan atau replik dari penggugat.

Penggugat menyampaikan replik melalui kuasa hukumnya Suparman, SH, MH lewat e-court pada Kamis, (22/9/2022).

Suparman menerangkan, replik ini diajukan sebagai tanggapan atas jawaban dan eksepsi tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya Kamis, (15/9/ 2002), dimana dalam jawabannya tergugat mengakui secara jelas telah terjadi kesepakatan jual beli yang dituangkan dalam surat pernyataan perjanjian. Kemudian tergugat juga mengakui harga lahan per hektar adalah Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Dan yang dibayar tergugat hanya Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar, untuk tanah seluas 6 hektar.

“Nah, dengan adanya pengakuan tergugat dalam jawabannya tersebut merupakan bukti yang sempurna (volledig) dan tidak terbantahkan sebagaimana dikehendaki pasal 1925 KUHPerdata, yang berbunyi ’’Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”, paparnya.

Hal ini, sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana salah satunya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 858 K/Sip/1971 tanggal 27 Oktober 1971, yang berbunyi ’’Dengan adanya pengakuan tegas, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lagi dalilnya’’

“Kami berharap dengan adanya pengakuan Tergugat dalam jawaban tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat,” pinta nya.

Kemudian atas replik yang diajukan penggugat tersebut. Kemudian tergugat diberikan waktu selama seminggu untuk menanggapinya secara e-court, yakni pada Kamis (29/9/2022).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapenggugattergugat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Ritual Pembakaran 40 Naga di Kubu Raya Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Padati Lokasi

24 jam lalu

Gudang Kasur PT Putra Borneo Barat di Kubu Raya Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

04/03/2026

Gambut Masih Membara, Tim Gabungan Perketat Patroli Karhutla di 4 Kecamatan Kubu Raya

04/03/2026

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang