Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan
Kubu Raya

Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan

Last updated: 23/09/2022 19:46
23/09/2022
Kubu Raya
Share

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Pewarta : Rilis.

Editor : Sertyan

KUBU RAYA – radarkalbar.com

GUGATAN tuntutan ganti rugi diajukan seorang petani bernama Indro warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya kini sudah masuk janab jinawab.

Perkara dengan Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN Mpw tanggal 16 Juni 2022, sudah masuk pada tahap tanggapan atau replik dari penggugat.

Penggugat menyampaikan replik melalui kuasa hukumnya Suparman, SH, MH lewat e-court pada Kamis, (22/9/2022).

Suparman menerangkan, replik ini diajukan sebagai tanggapan atas jawaban dan eksepsi tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya Kamis, (15/9/ 2002), dimana dalam jawabannya tergugat mengakui secara jelas telah terjadi kesepakatan jual beli yang dituangkan dalam surat pernyataan perjanjian. Kemudian tergugat juga mengakui harga lahan per hektar adalah Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Dan yang dibayar tergugat hanya Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar, untuk tanah seluas 6 hektar.

“Nah, dengan adanya pengakuan tergugat dalam jawabannya tersebut merupakan bukti yang sempurna (volledig) dan tidak terbantahkan sebagaimana dikehendaki pasal 1925 KUHPerdata, yang berbunyi ’’Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”, paparnya.

Hal ini, sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana salah satunya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 858 K/Sip/1971 tanggal 27 Oktober 1971, yang berbunyi ’’Dengan adanya pengakuan tegas, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lagi dalilnya’’

“Kami berharap dengan adanya pengakuan Tergugat dalam jawaban tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat,” pinta nya.

Kemudian atas replik yang diajukan penggugat tersebut. Kemudian tergugat diberikan waktu selama seminggu untuk menanggapinya secara e-court, yakni pada Kamis (29/9/2022).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapenggugattergugat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Sebuah Teguran Picu Tragedi di Rengas Kapuas, Tamparan ke Pelaku, Dibalas Tusukan untuk Thomas

19 jam lalu

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

Berusaha Kabur dan Melawan, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Macan Raya Saat Hari Bhayangkara

03/07/2025

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang