Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Polres Ketapang Gulung Dua Pengedar Sabu, 52 Gram Barang Bukti Diamankan
Ketapang

Polres Ketapang Gulung Dua Pengedar Sabu, 52 Gram Barang Bukti Diamankan

Last updated: 23/06/2025 22:08
23/06/2025
Ketapang
Share

FOTO : Barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari kedua tersangka [ red ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG –  Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu dan menyita barang bukti seberat 52,65 gram dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Jumat malam (20/06/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di tepi jalan wilayah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Kecamatan Benua Kayong, yang saat itu membawa sejumlah paket sabu,” terang AKP Aris saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan 5 kantong klip ukuran sedang dan 4 kantong klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 52,65 gram brutto.

Tak berhenti sampai di situ, MM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AH (39), yang juga warga Kecamatan Benua Kayong. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil membekuk AH di salah satu warung kopi di persimpangan Jalan R Suprapto, Ketapang.

Kedua pelaku diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba. Kini, penyidik tengah mendalami jaringan serta asal-usul distribusi sabu yang mereka peroleh.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan ditegakkan sesuai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Aris.

AKP Aris juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [ red ].

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres KetapangSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

17 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Status Alat Berat di KM 27 Indotani, Ketapang Dipertanyakan, Sempat Disita Kini Terpantau di Lokasi PETI?

25/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang