Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Polres Ketapang Gulung Dua Pengedar Sabu, 52 Gram Barang Bukti Diamankan
Ketapang

Polres Ketapang Gulung Dua Pengedar Sabu, 52 Gram Barang Bukti Diamankan

Last updated: 23/06/2025 22:08
23/06/2025
Ketapang
Share

FOTO : Barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari kedua tersangka [ red ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG –  Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu dan menyita barang bukti seberat 52,65 gram dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Jumat malam (20/06/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di tepi jalan wilayah Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Kecamatan Benua Kayong, yang saat itu membawa sejumlah paket sabu,” terang AKP Aris saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa, petugas menemukan 5 kantong klip ukuran sedang dan 4 kantong klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 52,65 gram brutto.

Tak berhenti sampai di situ, MM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AH (39), yang juga warga Kecamatan Benua Kayong. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil membekuk AH di salah satu warung kopi di persimpangan Jalan R Suprapto, Ketapang.

Kedua pelaku diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba. Kini, penyidik tengah mendalami jaringan serta asal-usul distribusi sabu yang mereka peroleh.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan ditegakkan sesuai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Aris.

AKP Aris juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Ketapang yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [ red ].

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres KetapangSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kantongi 20 Paket Sabu, Pemuda di Menyuke Diringkus Satresnarkoba Polres Landak

13/03/2026

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang