Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara
HukumSambas

PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara

Last updated: 24/05/2023 23:27
23/05/2023
Hukum Sambas
Share

POTO : terdakwa RM (ist)

SAMBAS – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Negeri (PN) Sambas jatuhi vonis pdana penjara 15 tahun terhadap RM (58), karena terbukti menyetubuhi cucunya sendiri sebanyak 5 kali hingga hamil.

Terdakwa merupakan warga berasal dari salah satu desa pada Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Juru bicara PN Sambas Hanry Ichfan Adityo mengungkapkan dalam persidangan terdakwa RM, terbukto dan sengaja memanfaatkan hubungan kuasa terhadap korban. Yang mana tinggal bersamanya dalam satu.

“Terdakwa RM yang menyetubuhi hingga hamil. Dan dengan putusan pidana 15 tahun,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023)

Menurut Hanry, dalam melancarkan aksinya terdakwa RM memanfaatkan situasi rumahnya, yang ada isterinya merupakan nenek korban dan ia sendiri.

“Nah, terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengancam tidak memberikan fasilitas angkutan ke sekolah dan uang jajan. Apabila tidak mau menuruti keinginannya,” terang Hanry.

Sisi lain terdakwa RM jmeminta korban agar mencari pacar. Dan bersetubuh dengannya, dengan tujuan dapat mengungkap fakta mengenai persetubuhan seolah-olah akibat pria lain.

“Setelah hamil. Terdakwa panik dan memberi instruksi kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada nenek dan Ibu kandungnya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa RM berusaha mencari cara agar bisa menggugurkan kehamilan korban. Namun hal itu tidak berhasil.

“Akhirnya terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan. Dan pengakuan dari korban sendiri,” timpalnya.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak mencontohkan orang tua yang baik. Sehingga sebagai dasar pemberat dalam menjatuhi hukuman.

PN Sambas lata Hanry, memiliki banyak masalah pada bidang isu perlindungan anak. Sehingga dapat disebut sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual.

” Harapannya kasus semacam ini, ada solusi bersama oleh pemangku kepentingan terkait,” imbuhnya.

Pihaknya kata Hanry, berupaya menjadikan pilar penegakan hukum sebagai upaya kuratif untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.

Namun ini belum berjalan secara efektif. Berbagai fakta persidangan banyak menemukan, peran orang tua serta lingkungan yang abai menjadi salah satu permasalahan.

Maka perlu adanya regulasi teknis pada tingkat daerah dan peran serta pemerintah dalam menjalankan upaya pencegahannya. (amad MK)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kakek hamili cucunyaPN Sambasvonis 15 tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang