FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi | Publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Janji penguatan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat dinilai belum menunjukkan taringnya.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut langkah-langkah yang diambil otoritas imigrasi selama ini cenderung bersifat seremonial dan minim aksi nyata di lapangan.
Dalam keterangannya di Pontianak, Rabu (24/4/2026), Herman menyoroti pola pengawasan yang dinilai masih reaktif. Menurutnya, sistem baru bergerak setelah terjadi pelanggaran atau adanya laporan masyarakat, bukan pada aspek pencegahan dini.
“Sering kita dengar narasi penguatan pengawasan, tapi faktanya banyak program yang hanya manis di dokumen dan forum koordinasi, tidak terwujud dalam pengendalian yang efektif,” tegas Herman.
Ia juga mempertanyakan ketersediaan basis data yang terintegrasi. Menurutnya, tanpa data yang andal dan real-time, pengawasan hanya akan berjalan di tempat.
Selain itu, Herman menengarai adanya celah besar pada pengawasan berbasis aktivitas. Banyak WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, seperti menggunakan visa wisata untuk bekerja secara terselubung.
“Kita terlalu fokus pada keabsahan surat-surat, tapi lupa memantau apa yang sebenarnya mereka lakukan di lapangan,” tambahnya.
Herman mendesak adanya transparansi informasi terkait jumlah sanksi administratif dan deportasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Ia juga memperingatkan agar konsep eco sport tourism tidak menjadi celah baru manipulasi izin tinggal akibat pengawasan yang “tumpul”.
“Pengawasan yang baik bukan soal seberapa sering kita rapat, tapi seberapa mampu kita mencegah dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resm
