FOTO : Penyerahan rekomendasi dari DPRD ke Wakil Bupati Sekadau, Subandrio [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke – 21 masa persidangan ke II beragendakan pengambilan keputusan terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, Komplek Kantor Pemda, Rabu (23/4/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi, SE, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, SH, MH; Ketua DPRD Hermanto Wakil Ketua II Jeffray Raja Tugam, SE, serta unsur Forkopimda seperti Wakapolres Sekadau Kompol Asep Mustopa, Pabung Dandim 1204/Sanggau Mayor M. Yunus, dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sekadau Destria Elviana, SH.
Turut hadir juga staf ahli, Inspektur Daerah, pimpinan instansi, kepala SKPD dan OPD.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sekadau Tahun 2024 tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025.
Keputusan tersebut resmi berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, 23 April 2025, dan ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Terdapat lebih dari 100 rekomendasi yang disampaikan DPRD, mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman rakyat, keamanan dan ketertiban umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Kemudian perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik dan persajian, kearsipan, perpustakaan, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, perdagangan dan perindustrian, serta pariwisata dan urusan tambahan lainnya.
Wakil Bupati Sekadau Subandrio menyampaikan sebelumnya, pada 21 April 2025, telah dilakukan rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD dan pihak eksekutif guna membahas LKPJ tersebut.
Dalam rapat tersebut, berbagai pendapat, telaahan, serta saran konstruktif disampaikan oleh para anggota DPRD.
“Kami ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah bersedia memberikan saran dan masukan terhadap dokumen LKPJ. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergisitas antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Kabupaten Sekadau,” ungkap Subandrio.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf mewakili jajaran eksekutif atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2024.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi guna melakukan perbaikan ke depan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan daerah,” tutupnya. [ red ]
editor : Herman MD