Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tuduhan Kepadanya Tak Terbukti, Adhi Kwardojo Polisikan Jospordi alias Ajit Sepauk
Sanggau

Tuduhan Kepadanya Tak Terbukti, Adhi Kwardojo Polisikan Jospordi alias Ajit Sepauk

Last updated: 24/04/2024 10:48
23/04/2024
Sanggau
Share

FOTO : Adhi Kwardojo, Herri Supriadi S.H dan rekan [ist]

pewarta : wans daly / editor : sery tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

TAK terima dituduh melakukan hal yang melanggar hukum, seorang warga Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo, akhirnya resmi melaporkan Jospordi alias Ajit Sepauk ke Mapolres Sanggau.

Kedatangan Adhi Kwardojo tersebut, didampingi Penasehat Hukumnya, Herri Supriadi SH dan rekannya, pada Selasa (23/4/2024).

Kepada sejumlah awak media, usai dari Mapolres Sanggau, pengusaha asal Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo mengatakan dampak dari tuduhan Jospordi tersebut, bukan hanya nama baik dirinya saja, yang merasa dicemarkan.

Namun, telah menyangkut harkat dan martabat keluarga besarnya, yang merasa dipermalukan, karena fitnah atau tuduhan Ajit Sepauk tersebut.

“Ini tuduhan tidak terbukti, dimana dia mengatakan saya melakukan hal yang melanggar hukum. Tapi akibat fitnah tersebut, telah mencemar bukan hanya nama baik saya. Tetapi, keluarga besar saya, merasa dipermalukan,” ungkap pria yang akrab dengan sapaan Koko Adi tersebut.

“Untuk itu, saya memilih menempuh jalur hukum, terkait fitnahan tersebut,” timpalnya.

Sementara, Herri Supriady S.H pengacara Adhi Kwardojo mengatakan sesuai dengan pertemuannya di Polres Sanggau dengan petugas Unit 2 Tipidter Satuan Reskrim Polres Sanggau menyebutkan dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan fitnahan yang dilontarkan oleh Jospordi tidak terbukti.

Jika kliennya (Adhi Kwardojo, red) dikatakan melakukan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, pada tanggal 12 Desember 2023.

Hal ini merujuk surat perintah penyelidikan nomor : sprint. lidik /XII/2023 Reskrim, tanggal 13 Desember 2023.

“Nah, disini disampaikan, bahwasanya apa yang dituduhkan kepada klien kami saudara Adhi Kwardojo tidak benar. Saat dilaksanakan olah tempat kejadian (TKP) tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Bahkan kata Herri, saat olah TKP tersebut dihadiri penasehat hukum Ajit yang biasa dipanggil Wilson. Kemudian, 2 orang penyidik dari Polres Sanggau dalam hal ini Unit 2 Satreskrim.

“Kan, juga disaksikan para pekerja dan warga Desa Inggis. Dan mereka siap untuk jadi saksi dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara, Jospordi alias Ajit Sepauk saat dikonfirmasi via telepon selulernye, terkait mengenai dugaan tuduhan dan fitnahnya terhadap Adhi Kwardojo yang tidak terbukti mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara laporannya.

Dan ia mengatakan, mengenai adanya laporan balik oleh Adhi Kwardojo, dirinya mempersilahkan karena itu merupakan hak dari Adhi Kwardojo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adhi Kwardojofitnahpencemaran nama baik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang