Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tuduhan Kepadanya Tak Terbukti, Adhi Kwardojo Polisikan Jospordi alias Ajit Sepauk
Sanggau

Tuduhan Kepadanya Tak Terbukti, Adhi Kwardojo Polisikan Jospordi alias Ajit Sepauk

Last updated: 24/04/2024 10:48
23/04/2024
Sanggau
Share

FOTO : Adhi Kwardojo, Herri Supriadi S.H dan rekan [ist]

pewarta : wans daly / editor : sery tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

TAK terima dituduh melakukan hal yang melanggar hukum, seorang warga Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo, akhirnya resmi melaporkan Jospordi alias Ajit Sepauk ke Mapolres Sanggau.

Kedatangan Adhi Kwardojo tersebut, didampingi Penasehat Hukumnya, Herri Supriadi SH dan rekannya, pada Selasa (23/4/2024).

Kepada sejumlah awak media, usai dari Mapolres Sanggau, pengusaha asal Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo mengatakan dampak dari tuduhan Jospordi tersebut, bukan hanya nama baik dirinya saja, yang merasa dicemarkan.

Namun, telah menyangkut harkat dan martabat keluarga besarnya, yang merasa dipermalukan, karena fitnah atau tuduhan Ajit Sepauk tersebut.

“Ini tuduhan tidak terbukti, dimana dia mengatakan saya melakukan hal yang melanggar hukum. Tapi akibat fitnah tersebut, telah mencemar bukan hanya nama baik saya. Tetapi, keluarga besar saya, merasa dipermalukan,” ungkap pria yang akrab dengan sapaan Koko Adi tersebut.

“Untuk itu, saya memilih menempuh jalur hukum, terkait fitnahan tersebut,” timpalnya.

Sementara, Herri Supriady S.H pengacara Adhi Kwardojo mengatakan sesuai dengan pertemuannya di Polres Sanggau dengan petugas Unit 2 Tipidter Satuan Reskrim Polres Sanggau menyebutkan dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan fitnahan yang dilontarkan oleh Jospordi tidak terbukti.

Jika kliennya (Adhi Kwardojo, red) dikatakan melakukan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, pada tanggal 12 Desember 2023.

Hal ini merujuk surat perintah penyelidikan nomor : sprint. lidik /XII/2023 Reskrim, tanggal 13 Desember 2023.

“Nah, disini disampaikan, bahwasanya apa yang dituduhkan kepada klien kami saudara Adhi Kwardojo tidak benar. Saat dilaksanakan olah tempat kejadian (TKP) tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Bahkan kata Herri, saat olah TKP tersebut dihadiri penasehat hukum Ajit yang biasa dipanggil Wilson. Kemudian, 2 orang penyidik dari Polres Sanggau dalam hal ini Unit 2 Satreskrim.

“Kan, juga disaksikan para pekerja dan warga Desa Inggis. Dan mereka siap untuk jadi saksi dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara, Jospordi alias Ajit Sepauk saat dikonfirmasi via telepon selulernye, terkait mengenai dugaan tuduhan dan fitnahnya terhadap Adhi Kwardojo yang tidak terbukti mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara laporannya.

Dan ia mengatakan, mengenai adanya laporan balik oleh Adhi Kwardojo, dirinya mempersilahkan karena itu merupakan hak dari Adhi Kwardojo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adhi Kwardojofitnahpencemaran nama baik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025

Berita Menarik Lainnya

ITKK Gelar Wisuda Perdana, Catat Sejarah Baru Pendidikan Tinggi di Sekadau

12/11/2025

Efek Jera Bagi Pelaku Pencurian TBS, DAD Sekayam dan PT GKM Gelar Sosialisasi Sanksinya

11/11/2025

Tertimpa Tanah Longsor Saat Bermain di Tepi Sungai, Seorang Anak Meninggal Dunia

07/11/2025

Pemuda Tayan Hilir Mesti Melek Digital dan Berkarakter Kuat di Era Modern

06/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang