Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Asyik Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diciduk Tim Reskrim Polsek Sekayam, Kasusnya Cukup Berat
HukumSanggau

Asyik Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diciduk Tim Reskrim Polsek Sekayam, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 23/03/2023 19:49
23/03/2023
Hukum Sanggau
Share

POTO : Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi dan Tim Reskrim saat mengamankan tersangka Hj alias AT (wajah diblur) serta barang bukti (BB) yang diamankan (Ist)

Pewarta/editor : liber/red

SANGGAU – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial HJ alias AT beralamat di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau hanya bisa pasrah saat diciduk tim Reskrim Polsek Sekayam, pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 01.55 WIB.

Saat diamankan, Hj alias AT ini sedang asyik nongkrong pada salah satu cafe di kawasan jalan Lintas Malindo, Dusun Kenaman, Kecamatan Sekayam. Pria ini ditangkap karena karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan terhadap Hj alias AT ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Budi Wicaksono, bersama 4 orang anggotanya dan dibantu Kanit Reskrim Polsek Noyan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dalam rangka Ops Pekat Nomor : Sp. Lidik / 6 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 22 Maret 2023.

Dari tangan tersangka Hj alias AT, Tim Reskrim Polsek Sekayam mengamankan barang bukti (BB) masing-masing 1 paket sabu, 1 paket berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi 6 pecahan pil ekstasi berwarna hijau muda, 1 paket berisi 1 pecahan pil ekstasi berwarna merah muda, 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.470.000.

Barang bukti ini ditemukan, setelah tim Reskrim Polsek Sekayam melaksanakan penggeledahan terhadap badan tersangka Hj alias AT. Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka Hj alias AT beralamat di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam berhasil mengamankan 1 timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Selanjutnya,
pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim kita melaksanakan penyelidikan. Dan tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ als AT di Cafe Putra Dieng, jalan Lintas Malindo, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam,” ungkapnya.

Menurut Pardosi, selanjutnya barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka Hj alias AT merupakan miliknya.

“Tersangka dan BB telah diamankan ke Mapolsek Sekayam guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KenamanDesa PengadangKecamatan sekayampenangkapan tersangka pengedar narkobaPolsek Sekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

19 jam lalu

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang