Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Asyik Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diciduk Tim Reskrim Polsek Sekayam, Kasusnya Cukup Berat
HukumSanggau

Asyik Nongkrong di Cafe, Pria Ini Diciduk Tim Reskrim Polsek Sekayam, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 23/03/2023 19:49
23/03/2023
Hukum Sanggau
Share

POTO : Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi dan Tim Reskrim saat mengamankan tersangka Hj alias AT (wajah diblur) serta barang bukti (BB) yang diamankan (Ist)

Pewarta/editor : liber/red

SANGGAU – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial HJ alias AT beralamat di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau hanya bisa pasrah saat diciduk tim Reskrim Polsek Sekayam, pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 01.55 WIB.

Saat diamankan, Hj alias AT ini sedang asyik nongkrong pada salah satu cafe di kawasan jalan Lintas Malindo, Dusun Kenaman, Kecamatan Sekayam. Pria ini ditangkap karena karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan terhadap Hj alias AT ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Budi Wicaksono, bersama 4 orang anggotanya dan dibantu Kanit Reskrim Polsek Noyan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dalam rangka Ops Pekat Nomor : Sp. Lidik / 6 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 22 Maret 2023.

Dari tangan tersangka Hj alias AT, Tim Reskrim Polsek Sekayam mengamankan barang bukti (BB) masing-masing 1 paket sabu, 1 paket berisi 5 butir pil ekstasi, 1 paket berisi 6 pecahan pil ekstasi berwarna hijau muda, 1 paket berisi 1 pecahan pil ekstasi berwarna merah muda, 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.470.000.

Barang bukti ini ditemukan, setelah tim Reskrim Polsek Sekayam melaksanakan penggeledahan terhadap badan tersangka Hj alias AT. Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka Hj alias AT beralamat di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam berhasil mengamankan 1 timbangan digital dan 3 pak plastik berklip.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Selanjutnya,
pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim kita melaksanakan penyelidikan. Dan tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ als AT di Cafe Putra Dieng, jalan Lintas Malindo, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam,” ungkapnya.

Menurut Pardosi, selanjutnya barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka Hj alias AT merupakan miliknya.

“Tersangka dan BB telah diamankan ke Mapolsek Sekayam guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KenamanDesa PengadangKecamatan sekayampenangkapan tersangka pengedar narkobaPolsek Sekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

13/02/2026

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang