Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Hulu di Hulu
Kapuas Hulu

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Hulu di Hulu

Last updated: 25/03/2022 01:41
23/03/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Saat sidang di PN Putussibau (Ist)

KAPUAS HULU – radarkalbar. com

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu menuntut TB oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dengan pidana penjara 7 Tahun dan membayar denda Rp 2,6 milliar  atau subsider setahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (22/3/2022).

“Kita menuntut dengan 2,6 miliar dengan pidana penjara selama  7 Tahun. Seba terdakwa terbukti memiliki dan membeli narkoba tersebut dari Beting Pontianak. Ini sesuai dengan pengakuan saksi sebelumnya bernama Ella,” ungkap JPU, Simon Ginting JPU Kejari.

Menurut Simon, dalam perkara narkoba tersebut, oknum polisi sebagai pembeli dan pernah menjual barang haram tersebut kepada Ella.

“Sesuai dengan pasal 114 sebagai orang yang mengedarkan narkotika. Terdakwa ini sebelumnya juga pernah tersangkut dengan kasus yang sama dan pernah dipidana juga,” beber nya.

Selanjutnya kata Simon, setelah sidang membaca sidang nanti akan dilanjutkan dengan sidang membaca pledoi dari penasehat hukum terdakawa .

“Satu Minggu lagi sidang ini dilanjutkan kembali,” timpalnya.

Sementara penasehat hukum oknum polisi berinisial TB, Disrosfia Suryadi menyampaikan dari hasil sidang sidang ini, akan melakukan pledoi.

“Pembacaan pledoi ini akan kami sampaikan selama seminggu kedepan,”cetusnya.

Ditambahkan Fia, perkara yang menimpa kliennya bisa ditelaah atau disimpan karena melihat dari bukti-bukti yang ada, saat itu tidak menyimpan barang-barang dimana ia ditangkap.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula ketika laporan dari masyarakat menyebutkan ada yang menjual sabu di daerah Dusun Harapan Baru, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 2021.

Sehingga pada Rabu 6 Oktober 2021 polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati Ella dan kekasihnya, kemudian ditemukan beberapa klip berisi paket sabu.

Dari hasil pengembangan dan keterangan Ella, akhirnya didapatkan informasi terkait dengan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu berinisial TB.

Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui TB ini pernah terjerat kasus yang sama  (Tim MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluNarkobaOknum polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Kakek Bau Tanah Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

04/11/2025

Tim Polres Sanggau Amankan Perempuan Kubu Diduga Kurir Sabu, Barbuk-nya Segini

02/11/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang