Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar di Jawai
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar di Jawai

Last updated: 23/02/2025 17:46
23/02/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka N dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada Kamis (20/2/2025).

Seorang pria berinisial N (32), warga Kecamatan Jawai, ditangkap dalam pengungkapan tersebut, sekitar pukul 18.10 WIB.

Tersangka diamankan saat berada pada sebuah warung di Dusun Matang Tangkit, Desa Sarang Burong Kolam, Kecamatan Jawai.

Warung tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.

Penangkapan terhadap pelaku, setelah tim Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas kecil warna abu-abu, satu unit motor Honda ADV warna hitam, serta ponsel merek Infinix diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Agus Marsono mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti untuk memastikan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Tri Agus.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa beberapa saksi guna memperkuat bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Tersangka N terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika secara ilegal.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian serta pengujian di laboratorium Balai POM Pontianak guna memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.

Polres Sambas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolres Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023

2 jam lalu

600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang

21 jam lalu

Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel

18/01/2026

Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan Gakkum Kehutanan di Sungai Pawan Ketapang

5 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang