Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Amankan Penampung Gas LPG 3 Kg
Pontianak

Polda Kalbar Amankan Penampung Gas LPG 3 Kg

Last updated: 25/01/2020 17:22
23/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali melakukan pengungkapan kasus yang berhubungan dengan subsidi pemerintah.

Sebelumnya mengungkap transaksi BBM Subsidi di Kabupaten Melawi, kali ini tim Subdit IV mengungkap penampung gas LPG bersubsidi di daerah Kabupaten Kubu Raya. Kamis (23/1/2020)

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengkonfirmasi hasil pengungkapan oleh anggotanya

“Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi 3 kg pada Kamis, (23/1/2020)  di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya

Diterangkan, pelaku yang diamankan berinsial RS (28), RS diamankan saat membongkar tabung gas LGP bersubsidi tersebut.

“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung LPG bersubsidi, dilakukan penyelidikan dan didapati pelaku dan barang bukti yang sedang bongkar muat,” jelasnya

Dilokasi tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 160 tabung gas LPG 3 kg dengan rincian, 80 tabung berisi gas LPG dan 80 tabung gas kosong. Serta sebuah mobil pick up untuk mengangkut tabung gas tersebut.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah melanjutkan dari hasil pemeriksaan bahwa RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18.000 per tabung. Dan dijual kembali dengan harga 21.000.

“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangakalan, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang” tutupnya.

Sumber : humas polda kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten kubu rayaLPG 3 kgPenampungSubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

10 jam lalu

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang