Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Diduga Atur Harga Jual BBM Bersubsidi, MK Manager SPBU di Melawi Jadi Tersangka
Pontianak

Diduga Atur Harga Jual BBM Bersubsidi, MK Manager SPBU di Melawi Jadi Tersangka

Last updated: 25/01/2020 17:11
23/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Setelah menjalani pemeriksaan intensif atas pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar belum lama ini, di Kabupaten Melawi.

Akhirnya,  Manager SPBU Nomor 64.786.07 berinisial MK , ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Kamis (23/1/2020)

“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU  dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi,” ungkapnya

Dijelaskan, MK selaku Manager SPBU ialah menentukan menentukan kelebihan harga yang di jual kepada para penampung.

“Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp 5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700,” jelasnya

Diungkapkan kembali dari hasil pemeriksaan bahwa manager SPBU berinsial MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan Drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.

“Jadi perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan Rp 550 rupiah. Total yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter,” tambahnya

Atas perbuatan yang dilakukan oleh  MK selaku Manager Operasional SPBU tersebut terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bahan Bakar Minyak (BBM)Dit ReskrimsusMelawiPolda kalbarSPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta

09/04/2026

Direktur Polnep Tegaskan Sikap Kooperatif, Utus 3 Staf Penuhi Panggilan Kejari Singkawang

09/04/2026

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang