FOTO : saat pemusnahan BB hasil Polda Kalbar dan tim gabungan (Ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
POLDA Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 8,3 Kilogram dan 148 butir pil ekstasi, pada Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan itu dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, didampingi JPU Kejati Kalbar E. Sinaga, Parik 1 Irbid 2 Itwasda Polda Kalbar Kompol Dedi Setiawan, BNN Provinsi Kalbar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.
Kasubdit I Ditrewnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, mengatakan terdapat 2 kasus dalam pengungkapan ini.
Kasus pertama pada 9 Desember 2023, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan tentang indikasi pengiriman Narkotika jaringan antar provinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak.
“Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Avsec berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika berinisial A,” ujarnya.
Ditambahkan, setelah melaksaannakan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti, 2 (dua) kantong dengan berat total 1,012,54 gram dan 3 (tiga) klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 148 butir.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian, kasus kedua Pada 18 Desember 2023, tim interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang BL ada sesesorang yang akan membawa Narkotika jenis shabu dari Kecamatan Jagoi Babang menuju Kota Pontianak.
Setelah melakukan undercover buy, Tim melihat Mobil Toyota Rush Warna Silver yang dikendarai tersangka berhenti di pinggir Jalan Khatulistiwa Kelurahan Batu Layang Kec. Pontianak Utara.
Saat itu Tim langsung mendatangi mobil dan meminta pengendara untuk keluar dari dalam mobil. Namun pengendara langsung melarikan diri dan terjadilah pengejaran.
Tersangka sempat keluar dari mobil sambil membawa tas ransel yang diletakkannya di halaman rumah warga. Dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Ditresanrkoba Polda Kalbar didepan warga sekitar sebagai saksi, ditemukanlah 7 bungkus narkotika jenis dengan berat keseluruhan 7.297,07 gram.
“Setelah itu tersangka BL Als B berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar. Ditemukan juga 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 klip plastic tablet ekstasi 2 butir, 1 klip plastik serbuk kristal jenis shabu 0,16 gram, 1 unit Mobil Toyota Rush Warna Silver dan 4 unit handphone,” paparnya.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.309,61 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu A dan BL. A merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 1.012,54 kilogram. Sementara BL juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 7.297,07 kilogram. (Ok/rls/hms**)