Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK
Kubu Raya

Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK

Last updated: 23/12/2023 00:28
22/12/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : saat tim gabungan melaksanaakkan penertiban Bawaslu APK yang dipasang melanggar aturan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 67 alat peraga kampanye (APK) diamankan oleh Bawaslu saat menggelar penertiban, pada Kamis (21/12/2023).

APK tersebut berupa banner/baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai kabupaten.

Penertiban ini, dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan kepolisian penertiban tersebut menargetkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Jadi hari ini kita bersama dengan Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan,” ungkap Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah.

Menurut Candra, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tahap pertama. Dan masih fokus pada area sepanjang jalur protokol dari jalan R.E Martadinata, Jendral Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

“Kita tidak pilih-pilih kalau itu jelas melanggar maka semua akan kita tertibkan. Mulai dari yang dipasang pada pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan,” tegasnya.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau menjelaskan APK yang sudah ditertibkan tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.

“APK yang sudah kita tertibkan ini akan kita musnahkan,”timpalnya.

Akan tetapi kata Candra, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diberikan imbauan bagi para pemilik APK untuk mengambil masing-masing baik itu partai atau perorangan.

Disinggung soal sanksi, Candra mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu Sanggau untuk pemilik APK yang ditertibkan pada hari ini.

Sementara, Abang Tarmizi salah seorang calon anggota legislatif tingkat kabupaten daerah pemilihan Dapil I Kapuas dari Partai Ummat menyatakan mendukung apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

“Penertiban seperti sangat bagus untuk memastikan setiap tahapan dalam pemilu bisa berjalan sesuai aturan. Kita setuju ya, jadi tidak ada lagi yang secara sembarang dan semaunya mamasang APK mereka dengan tidak mematuhi aturan. Tindakan Bawaslu yang tegas seperti ini. Tentunya akan membuat semua jadi tertib dalam berkompetisi,” pungkasnya. (SrY/rls/red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApkBawaslu SanggauCaleg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

8 jam lalu

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

Nyuri Motor Depan Puskesmas Sungai Ambawang, Mau Dijual via Facebook, Pria asal Sintang Kena Tangkap Polisi di Sekadau

10/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang